Baru! Ini Jadwal Pencairan PKH pada Juli 2024, Cek Penerimanya di Link Berikut

Pencairan Bansos PKH BPNT BLT 2024.
Sumber :
  • VIVA Banyuwangi

VIVAJabar – Di pertengahan bulan Juli 2024 ini, bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) akan dicairkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Cara Mudah Cek Penerima BPNT, PKH, dan PIP Desember 2024 dan Syarat Pencairan

Di periode ini, pencairan PKH akan dilakukan dengan dua cara, yakni melalui Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) dan melalui PT Pos Indonesia.

Ilustrasi penerima Dana bansos dari Kemensos.

Photo :
  • pinterest
BPNT, PKH, dan PIP Cair Lagi Desember 2024! Cek Sekarang Juga, Berapa Jumlah yang Anda Dapat!

Berikut jadwal pencairan PKH dengan dua cara tersebut:

Pencairan Melalui KKS

Horee! Bansos Cair Lagi, Segera Cairkan BPNT, PKH, dan PIP Kamu!

Untuk periode Juli – Agustus 2024, pencairan bansos PKH akan dilakukan melalui KKS. Proses ini dimulai dari pekan kedua bulan Juli, di mana pusat data dan informasi akan melakukan penentuan dan evaluasi komponen penerima bansos PKH. Pada pekan ketiga, proses final closing dilakukan dengan pengecekan rekening dan penerbitan Standing Instruction (SI) untuk KPM yang layak menerima PKH. Di pekan keempat dan kelima, proses Surat Perintah Pencairan (SPP) akan dilakukan melalui tahapan SPM, SP2D, SI, dan top up.

Pencairan Melalui PT Pos Indonesia

Untuk penerima bansos PKH yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia, periode pencairan mencakup Juli – September 2024. Proses pencairan untuk periode ini juga akan mengikuti tahapan yang sama dengan yang melalui KKS, tetapi jadwalnya lebih lama, dengan pencairan diharapkan selesai pada bulan September 2024.

Adapun cara untuk mengecek penerima PKH, Anda dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Masukkan nama, alamat mulai provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP.
  • Input kode verifikasi yang tertera di layar.
  • Klik tombol 'Cari Data', maka muncul daftar penerima bantuan PKH.
  • Bagi yang cair akan muncul status pencairan PKH ‘sudah proses Bank Himbara/PT Pos’.