ODGJ di Bandung Disekap Hingga Dianiaya Akibat Dituduh Tukang Culik
- Yuwana Kurniawan
VIVA Jabar - Satreskrim Polresta Bandung mengungkap kasus penganiayaan oleh dua orang oknum ormas yang juga dibantu oleh istri salah satu pelaku terhadap salah seorang ODGJ yang diduga pelaku penculikan anak
Polresta Bandung menetapkan dua orang pria dan satu wanita sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama - sama dengan melakukan kekerasan pada orang, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan kasus ini berawal beredarnya video penganiayaan di sosial media di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung pada Kamis 2 Februari 2023.
"Awalnya korban diduga pelaku penculikan anak adalah orang dengan gangguan jiwa. Hal tersebut dipertegas oleh RT, RW, Lurah dan juga masyarakat yang mengatakan korban sudah berada dilokasi TKP selama tiga Minggu, korban selalu minta makan dan diketahui domisili di Purwakarta," kata Kusworo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu 15 Februari 2023.
Penyidik Polresta Bandung mendapat keterangan bahwa korban adalah ODGJ tapi karena diteriaki sebagi penculik anak dan maling, dengan ketakutan yang berlebihan masyarakat sehingga memancing seseorang emosi berlebihan melakukan penganiayaan.