ODGJ di Bandung Disekap Hingga Dianiaya Akibat Dituduh Tukang Culik

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo
Sumber :
  • Yuwana Kurniawan

VIVA Jabar - Satreskrim Polresta Bandung mengungkap kasus penganiayaan oleh dua orang oknum ormas yang juga dibantu oleh istri salah satu pelaku terhadap salah seorang ODGJ yang diduga pelaku penculikan anak

Polresta Bandung menetapkan dua orang pria dan satu wanita sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama - sama dengan melakukan kekerasan pada orang, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan kasus ini berawal beredarnya video penganiayaan di sosial media di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung pada Kamis 2 Februari 2023.   

"Awalnya korban diduga pelaku penculikan anak adalah orang dengan gangguan jiwa. Hal tersebut dipertegas oleh RT, RW, Lurah dan juga masyarakat yang mengatakan korban sudah berada dilokasi TKP selama tiga Minggu, korban selalu minta makan dan diketahui domisili di Purwakarta," kata Kusworo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu 15 Februari 2023.

LSI Denny JA Rilis Hasil Survei Pilkada 2024 di Purwakarta, Binzen Kokoh Anne Bontot

Pelaku Penganiayaan kepada ODGJ di Bandung

Photo :
  • Yuwana Kurniawan
Lanjut Kusworo, pada saat korban mendatangi anak kecil, warga langsung meneriakinya penculik anak kemudian lari ke warung mengambil rokok dan diteriaki maling. Melihat hal itu kedua tersangka yang dibantu istri dari salah satu tersangka langsung menyekap korban dengan lakban dan menganiaya hingga berdarah.

Penyidik Polresta Bandung mendapat keterangan bahwa korban adalah ODGJ tapi karena diteriaki sebagi penculik anak dan maling, dengan ketakutan yang berlebihan masyarakat sehingga memancing seseorang emosi berlebihan melakukan penganiayaan.
Halaman Selanjutnya
img_title