Gagahi Belasan Santri, Oknum Guru Ngaji Di Batang Disangkakan Pasal Berlapis

Oknum guru ngaji
Sumber :
  • Screenshot

Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. 

Pilu, Santri yang Tewas di Kediri Sempat Minta Tolong ke Ibunya

Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Serta Pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana (penjara) paling lama 5 (lima) tahun.

Sebelumnya, kasus serupa pernah juga terjadi di Batang - Jateng, pada bulan kemarin. Saat itu, Gubernur Ganjar Pranowo menghadiri langsung konferensi pers oleh Polda Jateng atas kasus pencabulan yang dilakukan pengasuh ponpes Al-Minhaj, Batang-Jateng, Selasa (11/4/2023).

Santri Banyuwangi Tewas Dianiaya, Pesan Terakhir Bikin Nyesek

Pelaku pencabulan atas nama Wildan Mashuri (58). Kepadanya, Ganjar mencecar sejumlah pertanyaan lantaran menyetubuhi 15 santriwati selama kurun waktu 2019-2023.

Ganjar mengingatkan, pihaknya sangat memberikan perhatian khusus untuk menangani kasus-kasus asusila. Pemprov Jateng akan menggendeng Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas status ponpes, apakah akan tetap dibuka atau ditutup.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

"Kami akan melakukan evaluasi terhadap sekolah tersebut. Kami akan menggandeng Kemenag untuk evaluasi apakah sekolah seperti ini harus ditutup atau tidak," pungkasnya.