Viral, Tidur Bareng di Hotel jadi Syarat Perpanjang Kontrak

Ilustrasi fantasi seks berlebih
Sumber :
  • intipseleb.com

Viva Jabar – Jika ingin kontrak kerja diperpanjang, syaratnya harus tidur bareng di hotel dengan oknum bos.  Kasus ini viral dan cepat menyebar di media sosial. Hal itu diduga terjadi di sebuah perusahaan yang berada di wilayah Cikarang, Bekasi. 

Persib Bandung Mau Datangkan Bintang Timnas Indonesia U-23? Begini Kata Bojan Hodak

Melansir dari tvonenews.com, Berita viral itu awalnya diungkap di media sosial Twitter oleh akun @Miduk17. Ia mengungkap soal wajib staycation bagi karyawati yang ingin perpanjangan kontrak.

"Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cikarang, ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak,” tulis Jhon pada cuitannya.

Resmi Menjanda, Berikut Tuntutan Ria Ricis yang Dikabulkan

Jhon Sitorus melalui akun Twitter pribadinya @Miduk17 mengungkapkan, tindakan asusila yang dilakukan oknum perusahaan bukan lagi rahasia umum. Karena hampir seluruh karyawan mengetahuinya. 

"Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tulisnya lagi terkait tindakan asusila yang dilakukan oknum perusahaan di Cikarang.

Fadil Jaidi dan Pak Muh Seru-seruan di Grand Opening Roti Keset Condet Kemang

Amir Mahfudz Konsulat Cabang FPSPMI Kabupaten Bekasi menegaskan, kasus tersebut harus diusut tuntas. Menurutnya, asusila di perusahaan harus mendapat sanksi berat.

Konsulat Cabang FPSPMI Bekasi tersebut mengatakan, pelaku asusila tersebut merupakan predator seks yang korbannya pekerja wanita. 

Perusahaannya, perusahaan mana ya belum ke lacak, tindakan seperti itu ya harus dihukum berat, tindakan asusila melanggar norma agama, norma positif yang ada di Indonesia, dan ini si pelaku ini yang melakukan langkah ini, sepertinya ini punya penyakit predator, nah ini harus dihentikan," kata Amir saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (4/5/23).

Amir juga berharap, pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan seluruh elemen buruh mengambil langkah pengusutan terhadap perusahaan-perusahaan yang memberlakukan persyaratan melanggar norma asusila tersebut. 

"Jadi kita berharap, Dinas Tenaga Kerja, Kepolisian, Pemerintah Daerah dan kita juga sudah melakukan langkah-langkah dari serikat buruh terhadap perusahaan mana nih tindakan seperti itu, kita akan serahkan kepada kepolisian," tegasnya.

Atas kejadian itu, Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, akan mengusut dugaan kasus pelecehan seksual terhadap buruh oleh pimpinan perusahaan dengan modus bermalam bersama di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.

"Satreskrim kami juga sudah membuka layanan pelaporan dengan dugaan kasus serupa," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya di Cikarang, Kamis (4/5/2023).

Twedi mengaku hingga saat ini belum ada satu pun korban yang mendatangi Mapolres Metro Bekasi untuk membuat laporan atas kasus dimaksud.

Twedi memastikan kasus ini sudah dalam proses penyelidikan.