Sudah Tersangka, Oknum Perawat RSMP Inisial D Belum Ditahan Buntut Jari Bayi Putus Tergunting

Kondisi pasien balita di RSMP Palembang, Sumatera Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA JABAR- Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang sudah menetapkan oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) inisial D sebagai tersangka di kasus jari bayi putus tergunting.

Update Bansos di Bulan Juli 2024, PKH Cairkan Bantuan pada Bayi Hingga Lansia

Kendati demikian, polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka D.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, mengatakan terkait penahanan pihaknya melihat terlebih dahulu kondisi psikologis tersangka. Apakah kesehatan baik, ataukah akibat insiden ini dia menjadi sakit karena trauma.

Bayi Baru Lahir Usia 0-6 Bulan Dapat Bantuan Rp.3 Juta dari Pemerintah, Cek Informasinya Disini

"Nanti akan kita lakukan pemanggilan lagi, terkait peningkatan status D menjadi tersangka," jelas Ngajib, Senin, 6 Februari 2023 dilansir dari VIVA.co.id.

Ngajib mengatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap tujuh orang saksi. Sementara pada hari ini, ada tiga saksi baru yang dipanggil ke Polrestabes Palembang.

Dugaan Malpraktik Rumah Sakit di Karawang, Seorang Bayi Meninggal Usai Disuntik Antibiotik

"Jadi hari ini ada tiga saksi baru kita ambil keterangan. Untuk keseluruhan, jumlah saksi yang kita ambil keterangan berjumlah 10 orang," terangnya.

Oknum perawat inisial D telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang.

Perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) tersebut diduga lalai hingga menyebabkan jari pasien bayi berusia 8 bulan putus tergunting.

"Setelah dilakukan penyelidikan, hari ini kita tetapkan perawat RSMP inisial D sebagai tersangka," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, Senin, 6 Februari 2023.

Menurut Ngajib, D ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan ayah bayi inisial AR, Suparman (38).

Suami dari Sri tersebut, melaporkan D karena diduga telah lalai, hingga mengakibatkan jari kelingking sebelah kiri anaknya putus.

Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) mengakui adanya unsur kelalaian dalam insiden jari bayi putus tergunting oleh oknum perawat.

Menurut Wakil Direktur Al-Islam, Kemuhammadiyahan dan SDM Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang Muksin, tindakan oknum perawat inisial DN tersebut merupakan suatu kelalaian saat bertugas.

Ia menyebutkan pihak manajemen RS Muhammadiyah juga sudah mengkonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan pada Jumat (4/2), untuk kemudian ditindaklanjuti Komite Medic RS tersebut.

Pihak Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang mengaku memenuhi tanggung jawab atas insiden memilukan ini.

"Tim dokter rumah sakit sudah menyelesaikan tindakan operasi terhadap korban," ujarnya.

Muksin menerangkan pascaoperasi bayi menjalani perawatan intensif di ruang VIP RS Muhammadiyah.

Dia juga mengungkapkan RS Muhammadiyah Palembang telah menonaktifkan seorang oknum perawat inisial D buntut dari kasus tersebut.

"Keputusan penonaktifan sementara oknum perawat itu dari tugasnya di rumah sakit ini sebagai langkah tegas manajemen," ujarnya.

Adapun Bayi korban jari putus buntut kelalaian oknum Perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) telah naik meja operasi.

Tindakan operasi penyambungan jari tersebut memakan waktu sampai 1,5 jam.

Pihak RSMP melakukan tindakan operasi kepada bayi usia 8 bulan itu sesaat setelah insiden memilukan terjadi dimana jari bayi tergunting oknum perawat yang semula hendak membuka perban infus.