Laporan Keluarga Soal Uang Rp200 Juta Brigadir J Raib Sudah Diterima Polisi
- VIVA/Ilham
"Perlu kami cek lagi. Dia melaporkan barang-barang Yosua yang hilang. Beberapa Hp, beberapa buku tabungan. (Jumlah Uang) Iya perlu verifikasi kebenaranya kan kita belum (bisa memastikan)," katanya.
Adapun laporan yang telah diterima Polres Metro Jakarta Selatan ini turut menyasar Pasal 362 dan atau 365 KUHP juncto Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencurian dan atau pencurian dengan kekerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya diberitakan, keluraga beserta kuasa hukum almarhum Brigadir J menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan guna membuat laporan kepolisian (LP).
Kuasa Hukum keluarga almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan laporan tersebut dilayangkan pihaknya usai mengikuti jalannya persidangan pembacaan vonis Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Melaporkan kehilangan ATM dari almarhum Yosua, supaya membuat laporam kehilangan nanti dipakai untuk mengurus hak-hak almarhum," kata Komarudin kepada awak media di lokasi, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023.
Kamarudin menuturkan laporan tersebut bakal dilayangkan langsung oleh kedua orang tua almarhum Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat.
Menurutnya pihak keluraga melaporkan terkait raibnya sejumlah uang milik Brigadir J yang terdapat direkeningnya.