Kusumayati Digugat Anak 500 Miliar Diduga Palsukan Surat Waris

Kusumayati (Tengah) Digugat Anak Atas Pemalsuan Tandatangan
Sumber :
  • Istimewa

 

40 Rekening Bernilai Lebih dari 500 Miliar Milik Rafael Alun dan Keluarga Diblokir PPATK

Jabar, VIVA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang menuntut terdaksa kasus pemalsuan Surat Keterangan Waris (SKW) Kusumayati dengan hukuman 10 bulan penjara yang merupakan ibu dari penggugat yaitu Stephanie.

Kusumayati melayangkan Nota Pledoinya yang bersikukuh tak melakukan pidana dan menolak seluruh materi tuntutan Tim Jaksa. 

Dinaturalisasi! Miliano Jonathans, Pemain Keturunan yang Diharapkan Timnas

Kusumayati juga dituntut dengan masa percobaan satu tahun dengan syarat bilamana mediasi disertai audit perusahaan tidak dipenuhi maka langsung menjalani masa hukuman.

Dalam pembelaannya, Kusumayati mengaku tidak mengetahui terkait tandatangan anaknya yang dipalsukan karena meminta pegawainya Alen untuk meminta tandatangan anaknya yang bertolak belakang dengan pasal 263 KUHP.

Segera Jadi WNI! Miliano Jonathans, Langkah Dekat Bela Timnas Indonesia

Kusumayati Digugat Anak Atas Pemalsuan Tandatangan

Photo :
  • Istimewa

“Saya menolak tuduhan atas kasus ini. Saya tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat 1. Saya meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan,” ujar Kusumayati dalam keterangannya, Minggu 27 Oktober 2024.

SKW dibuat dengan tujuan untuk keperluan administrasi catatan sipil karena suaminya yaitu Sugianto telah meninggal dunia. Namun diperjalanan surat tersebut disinyalir menjadi dasar struktur pemegang saham PT. EMKL Bimajaya Mustika yang sebelumnya milik Sugianto, Kusumayati dan Budiono.

Di mana porsi kepemilikan saham diubah menjadi 40 persen milik Kusumayati, 40 persen milik Dandy dan 20 persen milik Ferline hasil dari adanya tandatangan Stephanie yang diduga dipalsukan hingga ke ranah RUPS.

Sidang Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Waris PT EMKL

Photo :
  • Istimewa

Kusumayati menilai, penggugat yaitu anaknya Stephanie menggugat dengan dalih mengalami kerugian uang Rp 500 miliar dan puluhan kilogram emas.

Diberitakan sebelumnya, Stephanie melaporkan Kusumayati gegara tanda tangannya dipalsukan dalam SKW dan digunakan sebagai dasar mengubah susunan saham perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika milik keluarga Sugianto.

Atas dasar pemalsuan tanda tangan pada SKW tersebut, Stephanie selaku ahli waris merasa dirugikan dan kehilangan haknya selaku ahli waris.

Dalam nota pembelaan, kuasa hukum terdakwa Ika Kusumayati menerangkan bahwa, perubahan saham perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika, merupakan inisiatif untuk mengatasnamakan saja. ****