Cara Mudah Cek DPT Online Mudah Dan Cepat
VIVA Jabar –Berikut merupakan cara mengecek daftar pemilih tetap (DPT) gelang Pilkada serentak 2024 telah dapat dilakukan atau dicek secara online dan bagi Calon pemilih dapat mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id.
Seperti yang telah kita ketahui bahwa dengan pemilihan umum ini harus telah menyelesaikan sebuah proses pencocokan dan juga penelitian daftar pemilih dan untuk masyarakat sekarang sudah bisa dapat mengecek sendiri Apakah anda sudah terdaftar atau belum dalam daftar pemilihan tetap untuk pemilu 2024.
Dan untuk KPU juga harus meminta agar masyarakat tetap melindungi sebuah hak pilihnya di pemilu 2024 dengan memastikan Apakah namanya benar-benar tertera di DPT, karena terkadang ada beberapa orang yang telah sesuai dengan syarat menjadi pemilih ternyata namanya perlu terdaftar di DPT.
Masalah apa juga telah dihimbau untuk selalu mengecat status tersebut secara teknis dengan melalui situs KPU ataupun infopemilu kpu.go.id atau bisa langsung dengan cekdptonline.kpu.go.id.
Di bawah ini cara untuk mengecek DPT.
1. Anda harus mengunjungi laman resmi KPU dengan mengklik tautan infopemilu.kpu.co.id.
2. Lalu Pilihlah cek DPT Online atau akses laman cekdptonline kpu.go.id.
3. Setelah itu nantinya seakan muncul sebuah data pemilih dan Anda harus masukkan data berupa nama kabupaten atau kota sesuai dengan KTP nomor induk yang berjumlah 16 digit itu.
4. Anda juga dapat melakukan pengecekan tersebut dengan memasukkan nama lengkap dan juga tanggal lahir dan Anda juga harus memastikan seluruh data diri yang telah tercantum sudah benar Lalu Anda bisa mengklik "Pencarian".
5. Apabila nama anda sudah muncul sesuai data yang telah dimasukkan berarti anda telah terdaftar.
6. Apabila sebuah data Anda tidak terdaftar maka akan ada sebuah peringatan dengan bunyi "data yang telah Anda masukkan belum terdaftar/keliru".
Apabila nama anda belum terdaftar Anda dapat segera menghubungi kantor Komisi pemilihan Umum terdekat untuk memastikan dan meminta nama anda untuk dicantumkan ke daftar pemilih tetap apabila anda sudah memenuhi syarat sebagai pemilih