Penetapan Hari Libur Pilkada 2024, Pekerjaan Dihitung Lembur
VIVA Jabar –Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 besok, pemerintah telah meresmikan dan mengeluarkan surat edaran mengenai hari libur Pilkada 2024.
Dalam ketentuan libur Pilkada 2024 telah diatas oleh keputusan presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024, berdasarkan dengan surat edaran tersebut Pilkada yang akan diselenggarakan pada hari Rabu 27 November ini akan ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
"Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Tito juga telah menambahkan bahwa hari libur nasional akan jatuh pada hari Rabu 27 November 2024 dan sudah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia guna untuk memberikan semua hak suara kepada masyarakat untuk memilih pemimpin daerah kedepannya.
"Keputusan ini ditandatangani Presiden tanggal 21 November. Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya keppres itu, resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka pilkada," tambahnya.
Selain Keppres Nomor 33 tahun 2024 tentang ketentuan hari libur Pilkada 2024 ini telah diatur dalam surat edaran Menteri ketenagakerjaan RI Nomor 1 tahun 2024 yang mengatakan bahwa pada hari pemungutan suara Pilkada 2024 akan diliburkan.
Dengan begitu seluruh instansi juga harus memberikan sebuah kesempatan para pekerja dan juga karyawannya untuk melaksanakan atau memberikan sebuah hak suaranya kepada calon pemimpin di desanya masing-masing.
Bukan hanya itu akan tetapi para pekerja yang juga bekerja di hari libur nasional Pilkada berhak mendapatkan upah kerja luhur dan hak-hak lainnya suatu ketentuan peraturan yang ada di undang-undang.****