Beli Gas Melon, Pelaku Usaha Mikro Keluhkan Pembuatan SKU

Pengisian Gas Melon di SPBE
Sumber :
  • Tim VIVA Jabar

Ketua Hiswana Migas DPC Subang Teddi Adhitia Rahman mengatakan Pangkalan gas elpiji di Kabupaten Subang sedang gencar melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha mikro agar membuat SKU.

Detik Akhir Pilkada Subang: Relawan Jimat Aku Masifkan Gerakan, Aslina Ketuk Pintu Langit

Hal tersebut sesuai dengan arahan dari Ditjen Migas pada Pertamina untuk mengeluarkan surat edaran bahwasanya pada awal Januari 2025, para pelaku UM yang tidak memiliki SKU maka tidak bisa bertransaksi.

"Betul, target sosialisasi pada pelaku usaha mikro akhir tahun 2024 ini harus sudah selesai, karena realisasinya akan dilakukan pada awal Januari 2025," ujarnya.

Siap-siap, Proyek Revitalisasi Nila Salin di Subang Telan Anggaran Ratusan Miliar

Penggunaan SKU tersebut, tambah Teddi guna mengantisipasi masyarakat yang mengaku-ngaku sebagai pelaku usaha mikro padahal bukan, sehingga pemberlakuan tersebut tepat sasaran, tepat penggunaan.

Disinggung mengenai pelaku usaha mikro yang keberatan dengan kewajiban membuat SKU untuk kelengkapan bertransaksi di pangkalan, dia menjelaskan memang keluhan tersebut ada, namun hendaknya masyarakat mengikuti aturan dari pemerintah saja.

Keren! Mahasiswi Universitas Mandiri Subang Jadi Duta Digital Indonesia

"Keluhan ya banyak," tuturnya singkat.