Beli Gas Melon, Pelaku Usaha Mikro Keluhkan Pembuatan SKU
- Tim VIVA Jabar
VIVAJabar – Puluhan ribu pelaku Usaha Mikro (UM) Subang saat ini tengah dilema. Pasalnya Pertamina melalui surat edarannya menginstruksikan agar UM membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) jika hendak terdaftar resmi sebagai konsumen gas subsidi 3 kilogram.
"Mau beli gas melon aja kok ribet sih," ujar pelaku UM di Subang, Hadi Martadinata ke Viva Jabar pada Sabtu, 30 November 2024.
Ia menuturkan, saat hendak membeli gas melon di pangkalan guna memenuhi kebutuhan usahanya, pedagang cilok tersebut diminta untuk membuat SKU oleh pihak Pangkalan gas elpiji.
"Kata pihak pangkalan harus ada SKU, untuk data di Merchant Apps Pangkalan (MAP)," bebernya.
Pelaku usaha Ketoprak Otista Subang Cecep Muhamad, mengatakan untuk membuat SKU dibutuhkan proses dan mungkin saja ada biaya administrasi.
Belakangan, ia mendengar kabar bahwa SKU bisa digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, namun belum tentu semua pelaku usaha mikro melek teknologi.
"Kebayang kan, ngantri di desa atau keluarahan buat SKU di Subang kan banyak pelaku UM-nya," jelasnya.
Ketua Hiswana Migas DPC Subang Teddi Adhitia Rahman mengatakan Pangkalan gas elpiji di Kabupaten Subang sedang gencar melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha mikro agar membuat SKU.
Hal tersebut sesuai dengan arahan dari Ditjen Migas pada Pertamina untuk mengeluarkan surat edaran bahwasanya pada awal Januari 2025, para pelaku UM yang tidak memiliki SKU maka tidak bisa bertransaksi.
"Betul, target sosialisasi pada pelaku usaha mikro akhir tahun 2024 ini harus sudah selesai, karena realisasinya akan dilakukan pada awal Januari 2025," ujarnya.
Penggunaan SKU tersebut, tambah Teddi guna mengantisipasi masyarakat yang mengaku-ngaku sebagai pelaku usaha mikro padahal bukan, sehingga pemberlakuan tersebut tepat sasaran, tepat penggunaan.
Disinggung mengenai pelaku usaha mikro yang keberatan dengan kewajiban membuat SKU untuk kelengkapan bertransaksi di pangkalan, dia menjelaskan memang keluhan tersebut ada, namun hendaknya masyarakat mengikuti aturan dari pemerintah saja.
"Keluhan ya banyak," tuturnya singkat.