Resmi Bekerjasama, Jasa Tirta II dan PT Krakatau Tirta Industri Tandatangani SPPAB
- Tim VIVA Jabar
Tugas lainnya, kata dia, adalah penggunaan SDA pada wilayah Jasa Tirta II. Kemudian, memungut, menerima dan menggunakan biaya jasa pengelolaan SDA dan tugas sebagai pengelola SDA.
"Sebelum penandatanganan SPPAB ini, Jasa Tirta II dan PT KTI telah melakukan berbagai tahapan pembahasan," ucap Anton.
Di antaranya konsultasi publik Wilayah Sungai Cidanau - Ciujung - Cidurian terkait Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BPJSDA).
Kemudian, pembahasan awal kerja sama, di mana, Jasa Tirta II dengan PT KTI akan berkoordinasi tentang kegiatan di DAS Cidanau agar tidak terjadi tumpang tindih mengenai konservasi.
Selanjutnya, sosialisasi oleh BBWS C3 terkait Keputusan Menteri Nomor 1476/KPTS/M/2024. Sosialisasi ini diikuti Jasa Tirta II dan PT KTI untuk saling berkoordinasi dan membahas kesiapan pelaksanaan tarif BJPSDA.
Tahapan berikutnya adalah sosialisasi penerapan BJPSDA oleh PJT II di Wilayah Sungai Cidanau - Ciujung - Cidurian, termasuk pembahasan perihal implementasi BJPSDA.
Dilakukan pula pembahasan kegiatan operasi dan pemeliharaan DAS Cidanau yang dilanjutkan dengan pembahasan lanjutan tentang kegiatan di DAS Cidanau agar tidak terjadi tumpang tindih mengenai kegiatan konservasi.