Tahun 2023, Jasa Tirta II Siapkan Unit Kerja Baru Kelola Wilayah Sungai Perluasan
- Istimewa
VIVA Jabar – Seiring dengan penambahan wilayah kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perum Jasa Tirta II, Jasa Tirta II siap mengelola wilayah sungai perluasan dengan membentuk unit kerja khusus yaitu Unit Wilayah V, Unit Wilayah VI dan Unit Wilayah VII. Masing-masing unit wilayah dipimpin oleh General Manajer.
Unit Wilayah V akan berfokus untuk mengelola sebagian Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung, yang berlokasi di Provinsi Jawa Barat.
Semenara Unit Wilayah VI akan mengelola sebagian Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian yang berlokasi di Provinsi Banten.
Lalu Unit Wilayah VII akan berfokus pada pengelolaan sebagian Wilayah Sungai Seputih-Sekampung yang berlokasi di Provinsi Lampung.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 03/KPTS/M/2023, Jasa Tirta II juga mendapatkan penugasan khusus untuk menjadi pelaksana sebagian tugas penanggung jawab proyek kerjasama pemerintah dengan badan usaha SPAM Regional Karian – Serpong.
Hal ini berarti Jasa Tirta II mendapat penugasan pada 2 Proyek SPAM Regional, yaitu SPAM Regional Jatiluhur I dan SPAM Regional Karian.
"Untuk itu, Jasa Tirta II juga membentuk unit kerja baru untuk fokus mendukung kelancaran pembangunan Proyek SPAM Regional tersebut," jelas Direktur Utama Jasa Tirta II Imam Santoso dalam keterangan resminya, Jumat, 17 Februari 2023.