Masa Perlindungan Bharada E Sebagai JC Diperpanjang

Ronny Talapessy dan Bharada E
Sumber :
  • Instagram: ronnytalapessy

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Kamaruddin Simanjuntak: Keluarga Brigadir J Sudah Mengampuni

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Ketua IPW Dapat Ancaman Setelah Melaporkan Kasus Korupsi, LPSK Langsung Bertindak

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Kejaksaan Agung RI kemudian menegaskan tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan 1 tahun 6 bulan penjara dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Richard Eliezer. Sehingga, vonis yang dijatuhkan kepada Bharada Richard berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

LPSK Diminta Melindungi Korban Penipuan Rihana-rihani, Ada apa?