Pemerintah Sebut 370 Ribu Pengecer Telah Terdaftar Sebagai Sub-Pangkalam LPG 3 Kg Bersubsidi
- istimewa
Jabar – Dengan mengubah status pengecer menjadi sub-pangkalan, diharapkan distribusi gas bersubsidi dapat berjalan lancar dan terhindar dari penyalahgunaan.
Kebijakan ini tidak hanya memastikan ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat, tetapi juga memberikan peluang bagi pengecer untuk menjadi bagian dari sistem distribusi yang lebih terstruktur dan terawasi.
Dengan dukungan teknologi melalui MerchantApps Pangkalan Pertamina, diharapkan distribusi LPG 3 kg dapat lebih transparan dan efisien
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa pengecer LPG 3 kg dapat kembali beroperasi mulai Selasa (3/2/2025).
Namun, pengecer tersebut kini berganti nama menjadi sub-pangkalan. Langkah ini diambil untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi tersebut.
“Semua pengecer ya, pengecer yang ada kami fungsikan. Mereka per hari ini mulai menjadi sub-pangkalan,” ujar Bahlil melalui keterangan resmi, Selasa (3/2/2025).
Menurut Bahlil, para pengecer yang kini berstatus sub-pangkalan akan dibekali aplikasi Pertamina bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina. Aplikasi ini memungkinkan pengecer mencatat data pembeli, jumlah tabung gas yang dibeli, serta harga jualnya.