Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika Belum Resmi Bercerai

Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika
Sumber :
  • Kolase

VIVA Jabar – Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dipastikan belum resmi bercerai. Kendati gugatan cerai sudah dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) Purwakarta dan juga dikuatkan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Agama Bandung namun belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Langkah Strategis Pemkab Purwakarta Capai Target Produksi Ratusan Ribu Ton Beras Tahun 2024

Pasalnya, pihak tergugat, yakni Dedi Mulyadi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang suratnya telah disampaikan melalui Pengadilan Agama (PA) Purwakarta.

Oleh karena itu, bisa dikatakan Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika masih berstatus suami istri.

Timnas U-23 Yakin Lolos Olimpiade Paris Meski Kandas di Piala Asia

Pengajuan kasasi yang dilayangkan pihak Dedi Mulyadi diketahui dari Salinan surat Akta Permohonan Kasasi Nomor 1662/Pdt.g/2022/PA.Pwk.

Dalam surat itu disebutkan jika pada Kamis, 26 Mei 2023 pengacara Dedi Mulyadi, Aa Ojat Sudrajat, telah menemui Asep Kustiwa selaku Panitera Pengadilan Agama Purwakarta.

Pemkab Purwakarta Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan di Taman Pasanggrahan Padjadjaran

Permohonan kasasi berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 24 Mei 2023 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Purwakarta Nomor 379/K/V/2023 tanggal 25 Mei 2023.

Kedatangan Aa Ojat disebut untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung Nomor 96/Pdt.G/2023/PTA.Bdg tanggal 10 Mei 2023 jo Putusan Pengadilan Agama Purwakarta Nomor 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tanggal 22 Februari 2023 dalam perkara gugatan cerai yang dilayangkan oleh Anne Ratna Mustika.

Surat tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak yakni Aa Ojat Sudrajat selaku pemohon kasasi dan panitera Asep Kustiwa.

Sementara itu wartawan hingga kini tak bisa mengkonfirmasi perihal surat tersebut. Sebab sejak Jumat, 26 Mei 2023 pagi hingga sore hari tidak ada satu orang pun di Pengadilan Agama Purwakarta yang mau berkomentar.

Begitupun saat wartawan mengkonfirmasi Asep Kustiwa selaku panitera sekaligus Humas Pengadilan Agama Purwakarta melalui pesan dan telepon belum mendapatkan jawaban hingga Jumat sore.

Hal itu pun membuat sejumlah wartawan merasa kecewa karena seharusnya pihak pengadilan bisa membuka informasi tersebut.

"Kecewa ya, sampai sore tidak ada tanggapan. Seharusnya ini adalah era keterbukaan informasi tapi ternyata tertutup seperti sekarang," ujar salah seorang wartawan.