Dokter RSUD Abdul Moeloek Lampung Disanksi KASN Gegara Ikut Acara Relawan Anies Baswedan

dr Zam Zanariah Ibrahim dari RSUD Abdul Moeloek Lampung
Sumber :
  • Istimewa/VIVA/Pujiansyah

VIVA Jabar – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melayangkan surat rekomendasi pemberian hukuman disiplin ASN kepada dr Zam Zanariah Ibrahim.

Begini Kata Pj Bupati Purwakarta Soal ASN Diduga Terlibat Kasus Gratifikasi

Hal itu tertuang dalam surat nomor R-1942/NK.01.00/05/2023 tertanggal 25 Mei 2023, yang dalam surat rekomendasi tersebut diberikan melalui Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Diketahui, dr Zam Zanariah Ibrahim merupakan fungsional di RSUD Abdul Moeloek Provinsi Lampung dengan posisi sebagai dokter.

Kasus Gratifikasi Mobil Mewah di Purwakarta Naik Penyidikan

Ketua KASN Agus Pramusinto dalam keterangan tertulisnya, menyebut dr Zam Zanariah terbukti melakukan perbuatan melanggar netralitas ASN.

Adapun pelanggaran itu karena partisipasinya pada kegiatan pertemuan relawan Anies Baswedan, yang diketahui sebagai kandidat calon presiden RI.

Jelang Pilkada Serentak 2024, Bey Machmudin Tegaskan Hal ini

Kegiatan tersebut sendiri dilakukan di DPW Partai Nasdem Lampung dan sosialisasi di Lapangan Way Dadi, Bandar Lampung.

“Berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Bawaslu Provinsi Lampung dan klarifikasi yang dilakukan oleh KASN, maka Zam Zanariah terbukti melakukan perbuatan melanggar netralitas ASN,” tulis Agus Pramusinto dalam suratnya yang dikutip, Jumat (26/5/2023).

Menurut Agus, dr Zam Zanariah layak dijatuhi hukuman disiplin sedang. Pemberian hukuman itu mengacu kepada ketentuan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil.