Hukum Menggabungkan Puasa Sunnah Syawal Dengan Puasa Qhada
VIVA Jabar –Setelah bulan Ramadan memasuki bulan Syawal yang merupakan bulan kemenangan bagi umat Islam karena sudah berpuasa selama satu bulan.
Akan tetapi bagi orang-orang yang memiliki hutang puasa terutama bagi para perempuan hampir semuanya merasakan dilema pada bulan Syawal mana yang harus diperlukan antara puasa qada atau puasa sunnah Syawal.
Imam Al syarkawi dalam karyanya telah berpendapat, “Bila seseorang berpuasa pada Syawal dengan niat qadha, atau selainnya seperti nadzar atau puasa sunnah lain, orang tersebut tetap mendapatkan pahala puasa sunnah Syawal.
Puasa
- -
Sebab substansi puasa enam hari di bulan Syawal telah dilaksanakan. Tetapi, dia tidak mendapatkan pahalanya dengan sempurna sesuai kriteria yang dituntut (oleh hadits).
Bila ingin mendapat pahala puasa Syawal dengan sempurna, harus dilaksanakan dengan niat khusus puasa enam hari Syawal (tidak digabung dengan yang lain)…” (Lihat Hasyiyah al-Syarqawi, juz 1, hlm 474).