Kapolri Sebut Ada Peluang Bharada E Kembali Jadi Anggota Polri

Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • tvonenews.com

Jabar – Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah memasuki babak akhir. Para pelaku pembunuhan telah divonis berdasarkan pasal yang dikenakan masing-masing.

Mantan Pengacara Bharada E Yakin Jessica Belum Cukup Bukti Dinyatakan Bersalah

Untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana tuntutan untuk Richard adalah 12 tahun.

Hal tersebut tentu mendapat reaksi positif dari keluarga Bharada E, terutama dari kedua orang tua.

Gawat! Susul Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Bharada E Ikut Dukung Jessica

Dengan vonis tersebut, disebut-sebut bahwa Bharada E punya peluang untuk kembali aktif sebagai anggota Polri. Terutama kedua orang tuanya yang mengharap anaknya agar dapat kembali menjadi anggota polisi.

"Karena Icad punya cita-cita besar keinginan jadi polisi seorang polisi sejak dari kecil," ujar ayah Bharada E, Sunandang Junus Lumiu.

Viral, Remaja Berusia 16 Tahun Laporkan Hotman Paris Gegara Kasus Ini

"Dan juga sampai sekarang Icad masih mau menjadi seorang polisi," imbuhnya.

Terkait hal itu, Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo mengatakan ada peluang bagi Richard Eliezer untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri.

"Peluang itu ada," ucap Listyo Sigit kepada wartawan di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Pernyataan Listiyo Sigit itu disampaikan terkait harapan Bharada E untuk kembali pada institusi kepolisian setelah masa penahanannya selesai.

Pada kesempatan itu, Listiyo Sigit mengatakan Richard Eliezer harus menjalani sidang Kode Etik terlebih dahulu, mengingat dia terlibat dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat," kata Listyo Sigit.

"Apabila memang bersangkutan sudah menyatakan menerima (putusan hakim), itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi Komisi Kode Etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak," lanjut ucapnya.