Hotman Paris Sarankan Richard Eliezer Kuliah Hukum dan Gabung di Hotman 911

Bharada E
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jabar – Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kini telah dianggap selesai setelah pelaku pembunuhan divonis. Tak terkecuali sang eksekutor, Bharada E.

Kemenhan Distribusikan Mobil Operasional untuk TNI-Polri di Daerah, Sekda Jabar Sambut Baik Langkah Kementerian

Seperti diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Awalnya JPU menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan hakim atas Bharada E tentu menuai respon positif dari pihak Bharada E, terutama Kedua orang tuanya. Ayah Bharada E, Sunandang Junus Lumiu mengungkapkan harapannya agar anaknya bisa kembali bergabung pada institusi kepolisian. Dikatakannya, Richard sudah sangat terobsesi Sejak kecil untuk menjadi anggota polisi.

Intip Kegiatan Shin Tae-yong di Korea Selatan Jadi Duta Kepolisian, Setelah Berhenti Melatih Timnas Indonesia

"Karena Icad punya cita-cita besar keinginan jadi polisi seorang polisi sejak dari kecil," ujar ayah Bharada E, Sunandang Junus Lumiu.

"Dan juga sampai sekarang Icad masih mau menjadi seorang polisi," imbuhnya.

Cegah Praktik Korupsi, KPK dan Kemendagri Perkuat Pengawasan Perzinan Daerah

Terkait hal itu, Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo mengatakan ada peluang bagi Richard Eliezer untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri.

"Peluang itu ada," ucap Listyo Sigit kepada wartawan di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Halaman Selanjutnya
img_title