Hotman Paris Sarankan Richard Eliezer Kuliah Hukum dan Gabung di Hotman 911
- VIVA/M Ali Wafa
Jabar – Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kini telah dianggap selesai setelah pelaku pembunuhan divonis. Tak terkecuali sang eksekutor, Bharada E.
Seperti diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Awalnya JPU menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan hakim atas Bharada E tentu menuai respon positif dari pihak Bharada E, terutama Kedua orang tuanya. Ayah Bharada E, Sunandang Junus Lumiu mengungkapkan harapannya agar anaknya bisa kembali bergabung pada institusi kepolisian. Dikatakannya, Richard sudah sangat terobsesi Sejak kecil untuk menjadi anggota polisi.
"Karena Icad punya cita-cita besar keinginan jadi polisi seorang polisi sejak dari kecil," ujar ayah Bharada E, Sunandang Junus Lumiu.
"Dan juga sampai sekarang Icad masih mau menjadi seorang polisi," imbuhnya.
Terkait hal itu, Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo mengatakan ada peluang bagi Richard Eliezer untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri.
"Peluang itu ada," ucap Listyo Sigit kepada wartawan di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.