Pemudik Masih Mudik di Perjalanan Tapi Belum Bayar Zakat, Baznas dan Pertamina Berlakukan Layanan Ini
VIVAJabar - Fenomena mudik sebelum hari H lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah jadi mayoritas dilaksanakan masyarakat Indonesia.
Hal itu berakibat pada salahsatu kewajiban membayar zakat diharuskan flexibel bisa dilakukan saat perjalanan mudik.
Pertamina Patra Niaga dengan anak usahanya Pertamina Retail memberlakukan layanan Serambi MyPertamina bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk pembayaran zakat fitrah.
Serambi MyPertamina
- Istimewa
Dari dana pemudik terkumpulkan, petugas gabungan Pertamina dan Baznas langsung didistribusikan ke penerima zakat.
“Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan pengalaman mudik yang lebih nyaman dan bermakna,” ujar Direktur Keuangan PT Pertamina Retail, Fitrawan Nur, Senin 31 Maret 2025.
Layanan Serambi MyPertamina beroperasi sejak 20 Maret hingga 9 April 2025 di berbagai titik strategis sepanjang jalur mudik.
“Adanya fasilitas Baznas di Serambi MyPertamina, kami berharap pemudik dapat beristirahat dengan tenang serta tetap menjalankan ibadah dan berbagi dengan sesama,” katanya.
Tata cara zakat fitrah yang harus diketahui oleh umat Islam dapat menunaikan dengan sesuai Syariah Islam.
Zakat fitrah ini merupakan salah satu hak kewajiban yang harus dibayar sebelum hari raya idul fitri atau pada saat bulan Ramadan sebagai bentuk dari penyajian diri dan kepedulian terhadap sesama.
Mengeluarkan zakat fitrah ini diwajibkan bagi setiap orang muslim laki-laki baik perempuan dewasa ataupun anak-anak telah memiliki kecukupan rezeki untuk dirinya sendiri dan juga keluarga. (*)