Bila Tak Kunjung Damai, Kasus KDRT Antara Balqis dan Bani Diambil Alih Polda

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Balqis dan suaminya, Bani masih belum menemukan solusi penanganan dari aparat kepolisian. Gelar perkara keduanya ditangguhkan untuk sementara waktu.

Suami Tusuk Istri Akibat Cemburu Buta di Subang

Balqis dan Bani, keduanya saling mengadukan ke aparat hukum Kepolisian. Keduanya juga sama-sama menggunakan hasil visum sebagai laporan. Bani melayangkan laporan balik pada 14 hari setelah Balqis melaporkan terlebih dahulu.

Kasus keduanya sama-sama ditangani oleh Polres Depok. Balqis sebelumnya pernah ditahan dan terpaksa meninggalkan ketiga anaknya di rumah.

Kapolda Ini Kandidat Kuat Jadi Wakapolri, Punya Rekam Jejak di KPK

Namun, kini Balqis, ibu rumah tangga yang justru dijadikan tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sudah pulang ke rumahnya. Balqis sudah kembali ke rumahnya pada Rabu malam, 24 Mei 2023.

“Sudah dilakukan penangguhan penahanan, artinya di kedua belah pihak, sementara antara suami yang melaporkan istri dan istri yang melaporkan suami sama sama tidak ditahan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Sorotan Dunia! Kasus Wasit Al-Kaf Jadi Perbincangan Hangat di Media Sosial

Karyoto mengemukakan, kasusnya ditahan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Untuk kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan juga dilakukan restorative justice (RJ) terhadap kasus ini.

"Sementara kita hold dulu karena suaminya perlu pengobatan akibat kekerasan itu. Yang istri biar diberikan waktu untuk ya istilahnya kontemplasi lah,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title