Panduan Lengkap Cek Status Penerimaan PIP Menggunakan NISN dan Besaran Nominalnya

Ilustrasi Penerima Bantuan PIP
Sumber :

VIVA JabarPIP (Program Indonesia Pintar) yang merupakan sebuah bantuan dari pemerintah dalam memberikan bantuan kepada para siswa yang tergolong dari keluarga yang kurang mampu. 

img_title Tips Mudah Mengerti Kapitalisme dan Ketimpangan Sosial

Program ini telah dirancang untuk memastikan semua siswa dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendalanya adanya biaya serta memberikan dukungan peningkatan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia. 

Sejak tahun 2025 pemerintah telah mempermudah dalam proses pengecekan status penerimaan PIP ini dengan menyediakan sebuah sistem daring dengan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

img_title Pemkot Bandung Bagi Rp3,5 Juta untuk Mahasiswa Uninus

Dalam penerimaan bantuan program pip 2025 ini telah diwajibkan dalam mengaktifkan rekening simpel terlebih dahulu agar dana bantuannya dapat dicairkan dan apabila rekening tidak aktif dana tetap dialokasikan dan beresiko hangus. 

Berikut ini ada beberapa bentuk lengkap dalam mengecek status penerimaan PIP secara online, dengan menggunakan NISN dan NIK.

img_title Situ Cisanti Bandung, Hulu Citarum yang Jadi Wisata Alam Hits

1. Siapkan Nomer Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomer Induk Kependudukan (NIK).

2. Lalu anda bisa langsung mengunjungi situs resmi https://pipi.kemendikdasmen.go.id.

3. Setelah itu Anda bisa langsung mengeklik menu 'cari penerima PIP'.

4. Lalu anda bisa memasukkan NISN dan NIK dalam kolom yang telah tersedia.

5. Setelah itu bisa langsung cek penerima PIP maka sistem akan langsung menampilkan sebuah status penerimaan dan pencairan dana apabila data tersebut valid.

Berikut beberapa besaran dari bantuan program Indonesia Pintar yang akan diberikan dengan jumlah yang bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan dan semester. 

1. Siswa SD. 

Bagi kelas 1 sampai kelas 5 akan menerima 450.000 setiap tahun dan untuk kelas 6 akan mendapatkan 225.000. 

2. Siswa SMP/SMPLB

Bagi kelas VII hingga kelas VIII maka akan mendapatkan 750.000 setiap tahun dan untuk kelas IX akan mendapatkan 375.000. 

3. Siswa SMA/SMK/SMALB

Bagi kelas X hingga Kelas XI mendapatkan 1,8 setiap tahun dan khusu kelas XII akan mendapatkan 900.000.*