Zaenal Mustofa Klaim Dikriminalisasi dalam Kasus Pemalsuan Surat, Berikut Latar Belakang Profilnya

ilustrasi ijazah palsu
Sumber :

VIVAJabar – Zaenal ditetapkan menjadi tersangaka oleh Polres Sukoharjo pada Senin, 21 April 2025.  Zaenal Mustofa yang namanya ikut terseret atas pemalsuan surat sejak 2023. 

img_title Hasil Tes DNA Ridwan Kamil, Lisa Mariana Terancam Tersangka

Laporan yang dilayangkan oleh Asri Purwanti yang teregister LP/B/86/X/2023/SPKT/RES. SKH/POLDA JATEN pada 16 Okteober 2023. 

"Perbuatan pemalsuan surat dilakukan terlapor H. Zaenal Mustofa dengan cara membuat surat palsu seolah-olah mahasiswa dari fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan memakai NIM : C100010099 dengan atas nama terlapor Zaenal Mustofa," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo.  

img_title Timnas Putri U-16 Indonesia Lolos ke Semifinal Piala AFF Usai Bekuk Malaysia 3-1

ilusrasi cek ijazah

Photo :
  • -

Setelah ditelusuri Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah Jawa Tengah, Zaenal merupakan akademisi dari Universitas Surakarta (UNSA) pindahan dari UMS. 

img_title Gampang Banget, Begini Cara Mengecilkan Perut Buncit yang Baik dan Benar

"Di dalam jawaban tersebut juga dilampiri klarifikasi ijazah Universitas Surakarta (UNSA) yang menjelaskan bahwa terlapor Zaenal Mustofa merupakan pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)," tutur Anggaito.

"Atas hal tersebut kemudian pelapor menelusuri dan membuat surat ke UMS bagian Biro Administrasi Akademik dan mendapatkan jawaban tertanggal 13 Mei 2020 bahwa NIM dengan nomor C100010099 bukan milik terlapor Zaenal Mustofa tetapi atas nama Anton Widjanarko," imbuhnya.

Namun, Zaenal tidak tinggal diam. Ia merasa Asri tidak dirugikan sama sekali sehingga ia merasa janggal atas pelaporannya ini. 

Selain itu, Zaenal juga mempertanyakan terkait legal standing selaku pelapor, ia merasa ada suatu unsur manipulasi pada pelaporannya. 

"Pertama, saya merasa dikriminalisasi oleh pihak Polres, Terkait perkara yang dilaporkan, satu hal yang perlu diketahui adalah saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan." ujar Zaenal.

"Yang kedua, Asri tidak memiliki legal standing dalam perkara ini. Tidak ada hubungan langsung ataupun kerugian pribadi yang dialami,"

"Yang ketiga, laporan itu seolah-olah menyebut telah terjadi peristiwa hukum pada 12 Desember 2019." tegasnya.*