P3K akan Terima Gaji ke-13, Ini Dia Syarat dan Rincian yang Diterima

PPPK 2024
Sumber :

VIVAJabarKabar baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai dengan intruksi Presiden Prabowo Subianto akan ada pencairan dana gaji di bulan Juni 2025. 

img_title Gaji DPRD Bandung Dievaluasi, Begini Respons Edwin Senjaya

Prabowo mengutarakn bahwa terdapat 9,4 juta penerima gaji ke-13, adapun penerima akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan meekat, dan tunjangan kinerja 100% bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. 

Sedangkan ASN daerah, hampir sama sistemnya dengan ASN pusat, akan tetapi disesiakan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. 

img_title Gaji Gubernur Jabar 2025 Tembus Rp33,2 Miliar, Pajak Ditanggung

PPPK 2024

Photo :
  • -

img_title Gaji dan Tunjangan Gubernur Jabar Hanya Rp8,1 Juta, Jauh Beda dengan Gubernur Jakarta

Angin segar yang menyellimuti PNS dan ASN ini menjadi harapan baru untuk memenuhi keinginan dan dasar mereka. 

Rincian gaji lengkap PPPK 2025:

  • Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
  • Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
  • Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
  • Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
  • Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
  • Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
  • Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
  • Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
  • Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
  • Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
  • Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
  • Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
  • Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
  • Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
  • Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000).

 

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan.

Tunjangan PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

 

Namun, ada perlu diperhatikan saat pengmabilan uang gaji ke-13. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 diatur terkait pemberian gaji ke-143 untuk PNS dan ASN. 

Halaman Selanjutnya
img_title