ASN Kemenag Tebar Janji Manis, 68 Jemaah Haji Cirebon dan Indramayu Terperangkap Birokrasi
VIVAJabar – Mimpi ibadah suci ke tanah suci pupus sudah. Sebanyak 68 jemaah calon jamaah haji dari Kabupaten Cirebon dan Indramayu harus menelan pil pahit.
Calon jamaah haji mengikuti semua prosedur penggabungan mahram haji 2025 sesuai arahan, tapi akhirnya hanya jadi korban janji manis aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama.
Fenomena seperti ini terjadi di berbagai wilayah Jawa Barat, bahkan mungkin di seluruh Indonesia. Pola yang sama berulang: jemaah dijanjikan kemudahan, diminta mengikuti prosedur, namun akhirnya data mereka menghilang dari sistem.
Di Kabupaten Cirebon, 30 jemaah dari salah satu KBIH sudah melakukan semua tahapan. Mereka menyiapkan dokumen lengkap, melakukan medical check-up, dan hadir untuk pemotretan.
Ilustrasi haji
Hasilnya? Hanya satu nama yang berhasil masuk ke Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Nasib 29 jemaah lainnya tidak jelas. Data mereka hilang tanpa penjelasan yang masuk akal.
Informasi dari lapangan menyebutkan adanya tekanan dari oknum Forum KBIH. Mereka tidak ingin KBIH baru berkembang dan memengaruhi ASN Kemenag setempat.
ASN yang seharusnya melindungi kepentingan jemaah justru memilih bungkam dan tunduk pada tekanan tersebut.
Hal serupa terjadi di Kabupaten Indramayu. 38 jemaah mengalami nasib yang sama.
Mereka sudah menjalankan semua tahapan sesuai arahan, tetapi pada akhirnya gugur tanpa alasan yang masuk akal. Pola yang identik ini menunjukkan adanya masalah sistemik dalam pelayanan ibadah haji.
"Ini bukan hqnya dua kasus terpisah, melainkan potret dari pola sistemik yang lebih luas dalam penyelenggaraan ibadah haji yang makin jauh dari nurani," tegas Indonesian Audit Watch (IAW) dalam keterangan resminya.
Jemaah yang taat aturan justru diperlakukan sebagai angka yang bisa dihapus dengan mudah. Mereka bukan orang-orang istimewa titipan elit.
Mereka hanya warga biasa yang sudah menunggu bertahun-tahun demi bisa menunaikan ibadah haji bersama mahram mereka.
Dari sisi kemanusiaan, perlakuan ini sungguh tidak pantas. Tidak ada alasan moral atau administratif yang bisa membenarkan 68 jemaah ini harus menanggung akibat dari kelalaian ASN Kemenag.
IAW sebagai lembaga pengawas independen mengajukan beberapa tuntutan. Mereka meminta dilakukan audit investigatif oleh BPK terhadap proses penggabungan mahram di Jawa Barat, terutama di Cirebon dan Indramayu.