Pensiunan Pos Indonesia Menolak Keras Tunjangan Dihapus Sejak Awal Mei 2025
- Istimewa
VIVAJabar – Ribuan pensiunan PT Pos Indonesia sedang dalam kepanikan. Mereka baru saja menerima kabar buruk dari perusahaan. Semua tunjangan yang selama ini mereka terima akan dihapus mulai 1 Mei 2025.
Persatuan Pensiunan Pos Indonesia (PPPos) langsung bereaksi. Mereka dengan tegas menolak kebijakan baru ini. Penolakan ini disampaikan melalui surat resmi pada 29 April 2025.
Keputusan penghapusan tunjangan ini tertuang dalam Surat Direktur Human Capital Management PT Pos Indonesia No.32594/HC.00/IV/2025.
Surat itu bertanggal 29 April 2025, hanya dua hari sebelum kebijakan diberlakukan.
Tunjangan yang dihapus ternyata bukan cuma satu. Ada banyak benefit yang hilang seperti Tunjangan Pangan, Tunjangan Perbaikan Pensiunan, Sumbangan iuran BPJS, dan Sumbangan Duka.
"Kebijakan ini sangat berpotensi menambah kesulitan ekonomi bagi ribuan pensiunan," kata PPPos dalam keterangan resminya. Manfaat pensiun yang diterima selama ini jumlahnya kecil dan tak cukup untuk kebutuhan sehari-hari.
PT Pos Indonesia menyebut ada beberapa alasan di balik kebijakan ini. Mereka mengklaim ini terkait kepatuhan terhadap regulasi dan upaya penyehatan Dana Pensiun Pos Indonesia (DAPENPOS).
Perusahaan juga mengaku sedang mengalami penurunan kinerja. Ini menjadi salah satu alasan mereka untuk menghentikan tunjangan para pensiunan yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Pengurus PPPos tidak tinggal diam. Mereka bersama para sesepuh (mantan Direksi PT Pos Indonesia) telah melakukan audiensi dengan Direksi PT Pos pada 30 April 2025.
Pertemuan ini berlangsung di Kantor Pusat PT Pos Indonesia di Jalan Cilaki, Bandung.
"Kami secara tegas menyampaikan keberatan karena dampaknya sangat merugikan para pensiunan yang telah mengabdikan diri pada perusahaan selama bertahun-tahun," ungkap PPPos.
Para sesepuh mantan Direksi Pos Indonesia yang hadir juga menyampaikan keprihatinan mereka. Namun, Direktur Human Capital Management (HCM) Pos Indonesia tetap pada pendirian.
Mereka akan tetap menerapkan kebijakan penghentian tunjangan. Sebagai gantinya, akan diberikan Bantuan Pensiunan dengan besaran yang jauh lebih kecil. Bantuan ini juga disertai berbagai persyaratan yang sangat ketat.
PPPos mendesak Direksi PT Pos Indonesia untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Mereka meminta perusahaan mencari solusi yang lebih berkeadilan bagi para pensiunan.