Bocor! 9 Poin Isi Surat Edaran Pendidikan Jawa Barat Gagasan Dedi Mulyadi dari Study Tour Hingga Wajib Militer
VIVAJabar – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) kebijakan pendidikan bagi satuan pendidikan Jawa Barat.
Dikeluarkannya surat edaran ini akan menjadi landasan bagi regulasi sekolah di Jawa Barat berdasarkan gagasan dari Dedi Mulyadi.
SE: 43/PK.03.04/KESRA memuat 9 langkah strategis agar teciptanya pendidikan Jawa Barat Gapura Panca Waluya. Adapun regulasi dari SE tersebut ialah,
Dedi Mulyadi
- -
- Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah tentang Standar
- Pendidikan Karakter, Peraturan Presiden tentang Badan Gizi
- Nasional Pendidikan, Peraturan Presiden tentang Penguatan
- Landasan hukum SE ini meliputi Undang-undang Sistem
- Nasional, serta Surat Edaran tentang Study Tour.
Berikut poin-poin yang tercantum dalam SE: 43/PK.03.04/KESRA:
1. Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, serta tersedianya toilet peserta didik di dalam kelas, untuk menunjang aktivitas dan proses belajar, sehingga terwujud lingkungan pendidikan yang baik bagi tumbuhnya Generasi Panca Waluya.
2. Peningkatan mutu dan kualitas guru yang adaptif terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak, serta memahami arah dan tujuan pendidikan secara paripurna, yaitu terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya.
3. Sekolah dilarang membuat kegiatan piknik, yang dibungkus dengan kegiatan study tour, yang memiliki dampak pada penambahan beban orang tua.
Kegiatan tersebut bisa diganti dengan berbagai kegiatan berbasis inovasi, seperti mengelola sampah secara mandiri di lingkungan sekolah,
Mengembangkan sistem pertanian organik, aktivitas peternakan, perikanan dan kelautan, serta meningkatkan wawasan dunia usaha dan industri.
4. Sekolah dilarang membuat kegiatan wisuda pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan usia dini, pendidikan dasar, sampai dengan pendidikan menengah.
Kegiatan tersebut hanya seremonial yang tidak memiliki makna akademik bagi perkembangan pendidikan di Indonesia.
5. Untuk menyongsong pemberlakuan program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara merata, mulai saat ini setiap peserta didik diharapkan dapat membawa bekal makanan ke sekolah,
Mengurangi uang jajan, serta mendorong peserta didik untuk menabung sebagai bekal dan lahan investasi di masa depan.
6. Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum, atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik.