Kebijakan Dedi Mulyadi Larang Sekolah Wisuda Direspon Kementrian, Kebiasaan Bebani Orang Tua Tak Mampu

Wisuda(foto ilustrasi).
Sumber :
  • pinterest

VIVAJabar – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan kepada seluruh sekolah di Jawa Barat akan pentingnya tidak membebani keuangan orang tua siswa. 

img_title Dedi Mulyadi Geram, Sampah Pasar Caringin Tak Kunjung Terselesaikan

Bentuk tindak tegas Dedi Mulyadi sebagai Gubernur ialah meniadakan wisuda dan study tour dimulai dari Pendidikan Usia Dini (PAUD),

Taman Kanak-Kana(TK), Sekolah Dasar (SD), Sekeloh Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA). 

img_title HUT Karawang ke-392, Dedi Mulyadi Minta Kota Lebih Rapi dan Estetik

Larangan ini tercantum dalam surat edaran 42/PK.03.04/KESRA yang memuat 9 poin pelarangan kegiatan sekolah di Jawa Barat. 

Adapun jika sekolah ingin menjalani wisuda harus dilakukan secara sederhana dan tidak membebani orang tua siswa. 

img_title Fakta Baru, Dedi Mulyadi Klarifikasi Anggaran Dinas Gubernur Jauh dari Isu Rp2,8 Miliar Per Bulan

Dedi Mulyadi

Photo :
  • -

"Penegasannya sudah jelas. Tidak boleh ada wisuda, tidak boleh ada perpisahan berbiaya tinggi," tegas Dedi Mulyadi. 

Dedi menganggap bahwa wisuda yang dilakukan oleh pihak sekolah membebani orang tua siswa, adapun orang tua yang tidak mampu harus meminjam ke rentenir untuk membiayai wisuda. 

"Tidak boleh ada kegiatan-kegiatan [sekolah] yang membebani orang tua, kenapa? karena dampaknya mereka pinjam rentenir," jelasnya.

Menanggapi kebijakan Gubernur Jawa Barat, Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana menilai kegiatan tersebut sebenarnya sudah tertuang di Surat Edaran Kemendikbud Nomor 14 tahun 2023. 

Isi dari surat tersebut menjelaskan bahwa sekolah tidak mewajibkan wisuda diadakan dan tidak membebani orang tua atau wali peserta didik. 

Dan Supriatna

Photo :
  • Akun Instagram @ijangfaisal

"Serta melibatkan komite sekolah serta orang tua untuk bermusyawarah dapat dijadikan acuan bagi pemerintah daerah untuk mengatur hal tersebut sesuai dengan kewenangan serta kondisi masyarakat di daerah masing-masing," ujar Dan Satriana.

Tidak cukup sampai disitu, Dan Satriana juga meminta untuk pemerintah menindaklanjuti SE yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat. 

"SE dan larangan ini dapat menjadi acuan, selanjutnya menjadi kewenangan gubernur memberikan sanksi kepada pelaksana sesuai peraturan perundangan," jelas Dan Satriana. 

"Sebagaimana rencana sanksi yang beliau sampaikan terhadap kepala sekolah yang melanggar larangan melakukan study tour sebelumnya," pungkasnya.**