Ahmad Dhani Disanksi, Langgar Kode Etik DPR RI Atas Dugaan Rasisme Terhadap Marga NTT
VIVA Jabar –Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah putuskan anggota komisi X DPR RI Ahmad Dhani terbukti melanggar sebuah kode etik sebagai anggota DPR RI
Ahmad Dhani saat ini telah diduga melanggar kode etik terkait pernyataan yang terdiri lontarkan dalam dua kasus yang salah satunya dalam pernyataan seksi soal naturalisasi.
Dalam hal ini telah diungkapkan oleh ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam yang telah membacakan Amar putusan di ruang sidang mkd DPR RI.
“MKD memutuskan bahwa teradu, yang terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI,” katanya.
MKD telah memberikan sebuah sanksi kepada Ahmad Dhani berupa teguran lisan alias pernyataan dan mewajibkan untuk meminta maaf kepada pengadu.
“Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini,” ujarnya.
Pernyataan pertama Ahmad Dhani saat rapat komisi X DPR RI bersama Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) diduga mengandung muatan seksi dan juga rasis.