Mahasiswi ITB Berulah, Ditangkap Bareskrim Akibat Meme Presiden Ciuman

Presiden Jokowi bersama Presiden Prabowo
Sumber :
  • Laman Presiden RI

VIVAJabar – Seorang perempuan berinisial SSS dikabarkan ditangkap oleh Bareskrim Polri. Penangkapan tersebut terkait unggahan meme kontroversial yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo dalam adegan berciuman.

img_title Reshuffle Mengerikan Sri Mulyani Dicoret dari Kabinet, Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru

Informasi penangkapan ini pertama kali tersebar melalui akun X bernama @MurtadhaOne1. Akun tersebut menyebutkan bahwa pelaku adalah seorang mahasiswi ITB Fakultas Seni Rupa dan Desain.

"Breaking news! Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme Wowo yang dia buat," demikian cuitan akun tersebut pada Rabu malam (7/5/2025).

img_title Hari Ini Kamis 04 September 2025, Lisa Mariana Diperiksa Polisi Kembali Karena Ini

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, ia tidak mengkonfirmasi secara spesifik apakah perempuan tersebut merupakan mahasiswi ITB.

"Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Jumat (9/5).

img_title Hasil Tes DNA Keluar, Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Bakal Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

SSS dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Secara spesifik, perempuan tersebut diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024.

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan distribusi konten yang mengandung pelanggaran kesusilaan serta pemalsuan data elektronik. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

Kasus ini menimbulkan perdebatan di masyarakat. Sebagian pihak memandang tindakan tersebut sebagai ekspresi satir yang seharusnya dilindungi dalam kerangka kebebasan berpendapat.

Namun, pihak berwenang menilai unggahan tersebut melanggar norma kesusilaan dan etika publik. Konten tersebut juga dianggap berpotensi memicu disinformasi.(*)