UU ITE Jerat Perempuan Berinisial SSS, Unggahan Meme Presiden Jadi Bukti

Presiden Jokowi bersama Presiden Prabowo
Sumber :
  • Laman Sekretariat Negara

VIVAJabar –  Kepolisian Republik Indonesia menerapkan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada kasus penangkapan perempuan berinisial SSS.

Kualifikasi Piala Dunia 2026, Erick Thohir Ingin Presiden RI Langsung Hadiri SUGBK

Perempuan tersebut diduga mengunggah meme presiden yang menampilkan adegan tidak senonoh antara dua pemimpin negara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan pasal-pasal yang dikenakan kepada tersangka. SSS dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024.

Akun X @MurtadhaOne1 Ungkap Penangkapan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Kontroversial

"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," jelas Trunoyudo.

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan distribusi konten elektronik yang mengandung muatan pelanggaran kesusilaan. Selain itu, juga berkaitan dengan pemalsuan data elektronik yang dapat menimbulkan disinformasi.

Mahasiswi ITB Berulah, Ditangkap Bareskrim Akibat Meme Presiden Ciuman

Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa SSS adalah mahasiswi dari Institut Teknologi Bandung. Namun, Trunoyudo enggan mengkonfirmasi identitas lengkap tersangka.

Penangkapan ini berawal dari viralnya unggahan di media sosial X yang menampilkan meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam adegan berciuman. Konten tersebut dianggap melanggar norma kesusilaan dan etika publik.

Halaman Selanjutnya
img_title