Dugaan Korupsi di Puncak KPU, JAN: Sekjen dan Komisioner Harus Ditetapkan Tersangka
VIVA Jabar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali tercoreng oleh skandal berat yang mengancam integritas demokrasi Indonesia. Mantan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, bersama sejumlah pejabat tinggi KPU lainnya, diketahui menikmati fasilitas mewah seperti jet pribadi untuk kunjungan kerja, tiket pesawat dengan harga fantastis, dan mobil dinas mewah. Praktik ini memicu kemarahan publik yang menuntut pertanggungjawaban dan pengusutan tuntas.
Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) secara tegas mendesak agar Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dan seluruh komisioner diperiksa secara hukum dan segera bertindak transparan. “Sudah saatnya mereka memilih: bertanggung jawab dengan mundur atau dipaksa lengser oleh hukum dan tekanan rakyat,” ujar Ketua JAN, Romadhon Jasn, dalam keterangan resminya, Sabtu (17/5/2025)
Fasilitas mewah tersebut jelas bertentangan dengan aturan penggunaan anggaran negara, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Regulasi ini menegaskan bahwa fasilitas hanya diperuntukkan bagi tugas resmi dan harus efisien, bukan untuk gaya hidup berlebihan yang merugikan negara dan rakyat.
JAN mengecam keras sikap para pejabat KPU yang membiarkan dan menikmati fasilitas berlebihan, sehingga merusak citra lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya menjadi pelayan rakyat dan penjaga demokrasi. “Ini adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan demokrasi,” tegas Romadhon Jasn.
Selain itu, JAN menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil tindakan tegas dengan memeriksa dan menahan para pelaku dalam waktu 7x24 jam, sebagai bentuk komitmen memberantas korupsi di lembaga strategis. “Jika tidak, KPK dianggap hanya pelayan oligarki yang melindungi elit koruptor,” tuturnya.
Romadhon Jasn
- Dokumentasi Pribadi
Para komisioner KPU yang saat ini masih menjabat juga didesak untuk mundur demi menjaga marwah institusi dan memulihkan kepercayaan publik. JAN menegaskan, komisioner yang bungkam dan tidak bertindak berarti ikut terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan bangsa.