Revolusi Hijau Industri Logistik Nasional, Pos Indonesia Dukung Penuh Permen Kemkomdigi Nomor 8/2025
- Istimewa
VIVAJabar – Industri logistik nasional tengah menghadapi era baru. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari PT Pos Indonesia (Persero) atau PosIND. Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama Pos Indonesia, Faizal R Djoemadi.
"Kami mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam mengatur industri kurir dan logistik di Indonesia agar tercipta iklim usaha yang sehat," ungkap Faizal.
Permen Nomor 8 Tahun 2025 hadir dengan visi besar untuk mengembangkan sektor logistik nasional. Kebijakan ini mewajibkan perluasan jangkauan layanan hingga 50% provinsi dalam waktu 1,5 tahun.
Hal ini menjadi solusi bagi ketimpangan layanan yang selama ini terkonsentrasi di Pulau Jawa. Faizal menilai, industri kurir dan logistik merupakan sektor padat karya yang memerlukan investasi besar.
Sektor ini memberikan multiplier effect yang signifikan bagi perekonomian Indonesia. "Agar layanan dapat menjangkau seluruh pelosok negeri, dibutuhkan dana yang tidak sedikit," tegasnya.
Aspek lingkungan juga tak luput dari perhatian dalam Permen No. 8/2025. Penerapan green logistics dengan teknologi ramah lingkungan diharapkan dapat menurunkan emisi karbon.