Kontraktor Wanprestasi Digugat oleh Vendor, Kasus Proyek Unri Sampai ke Meja Hijau
- Istimewa
VIVA Jabar –Soal wanprestasi terhadap PT Totalindo Eka Persada Tbk dengan perkara Nomor :17/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Sel, yang diputuskan oleh Hakim tunggal Rio Barten T.H, S.H pada Jumat 9 Mei 2025 lalu, Arjo Pranoto,SH,MH selaku Kuasa hukum PT Tegar Jaya Pratama yang merupakan pemohon keberatan, mengajukan memori keberatan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Dalam putusannya Hakim Rio Barten menyatakan dengan membaca berkas perkara dan memperhatikan alat-alat bukti yang diajukan penguggat dalam hal ini PT Tegas Jaya Pratama terhadap PT Totalindo Eka Persada Tbk, sesuai dengan surat gugatan sederhana tertanggal 7 Maret 2025 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan PN Jaksel pada 17 Maret 2025 dengan nomor register 17/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Sel.
Bahwa benar telah mengajukan gugatan, diantaranya berisi bahwa benar antara keduabelah pihak telah mempunyai hubunga hukum. Yaitu berupa kerjasama bangunan fisik CWR 02, Universitas Riau, khusus pengerjaan pengecatan, sesuai surat perintah kerja (SPK), SPK/000099/TEP-PPR/08/2003 tertaggal 7 Agustus 2023. Dimana penguggat bertindak sebagai penyedia barang/jasa sedangkan tergugat bertindak sebagai penerima barang/jasa. Dalam SPK dinyatakan total nilai pekerjaan yaitu Rp751.757.656,50.
“Berdasarkan duduk perkara, dalil-dalil dan saksi-saksi serta bukti-bukti yang seluruhnya merupakan bukti fotokopi yang telah diperlihatkan pembandingnya. Namun mun pembandingnya bukan merupakan surat asli dan oleh penguggat tidak dapat diperlihatkan aslinya,” jelas hakim yang termuat pada surat putusannya.
Setelah hakim memeriksa alat bukti surat yang diajukan, ternyata penguggat tidak mengajukan alat bukti surat pernyataan lalai (somasi) yang diajukan kepada tergugat. Berpedoman pada ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata jo.Pasal 1243 KUHPerdata, maka ketiadaan somasi dalam gugatan aquo, telah berakibat gugatan yang diajukan terlalu dini.
Sehingga gugatan penguggat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima. Jadi berdasarkan uraian tersebut tidak perlu diberi penilaian hukum dan penguggat haruslah dihukum untuk membayar perkara dengan jumlah yang disebutkan dalam amar putusan.
“Memperhatikan Pasal 163 HIR, Psal 1238 KUHPerdata, Pasal 1243 KUHPerdata, yurisprudensi dan ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini. 1. Menyatakan tergugat telah dipanggil secara patut dan sah namun tidak hadir. 2.Menyatakan gugatan penguggat tidak dapat diterima secara verstek. 3. Menghukum penguggat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sampai dengan saat ini dengan total Rp222.000,00. (Duaratus dua puluh dua ribu rupiah,” tutup Rio Barten.