Gebrakan Baru BPJS Ketenagakerjaan, Kini Klaim JHT Hingga Rp15 Juta Bisa Lewat Aplikasi JMO
- BPJS Ketenagakerjaan
VIVA Jabar –Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.
Hal ini tentunya menjadi kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.
Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.
Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital.
BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.
Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan peserta dalam mengakses hak-haknya secara efisien, aman, dan cepat.
“Digitalisasi ini kami dorong untuk menjawab kebutuhan peserta terhadap layanan yang cepat dan praktis. Peserta tidak perlu lagi antre atau datang langsung ke kantor. Cukup menggunakan ponsel, proses klaim JHT bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja,” ujar Kunto Wibowo, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat.
Lebih lanjut, Kunto menegaskan pentingnya penggunaan layanan resmi dan menghimbau peserta untuk tidak tergiur tawaran dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Kami mengajak seluruh peserta untuk menggunakan layanan digital resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO. Jangan gunakan jasa calo atau perantara. Semua proses klaim dapat dilakukan sendiri, transparan, dan tanpa dipungut biaya apa pun,” tegasnya.