Gebrakan Baru BPJS Ketenagakerjaan, Kini Klaim JHT Hingga Rp15 Juta Bisa Lewat Aplikasi JMO
- BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Hari Tua (JHT) sendiri merupakan salah satu program perlindungan sosial yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dana JHT dapat dicairkan apabila peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja.
Dengan batas saldo maksimal Rp15 juta, klaim JHT melalui JMO akan diproses sepenuhnya secara digital, sehingga mempercepat waktu pencairan dan meningkatkan kenyamanan peserta.
“Penambahan limit klaim di aplikasi JMO ini sekaligus menjadi bukti komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan dan memperluas jangkauan manfaat kepada seluruh pekerja di Indonesia. Melalui transformasi digital ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh peserta bisa mendapatkan pelayanan terbaik tanpa hambatan. Dengan kemudahan yang ditawarkan, diharapkan masyarakat pekerja dapat lebih tenang dan terlindungi, sejalan dengan semangat Kerja Keras, Bebas Cemas," tandasnya.