Tak Cukup Hanya Viral! Ini Proses Panjang Jika Wapres Gibran Mau Dimakzulkan

Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • VIVA

 

Jairo Riedewald Siap Perkuat Timnas di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

VIVAJabar – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah Forum Purnawirawan TNI mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berisi permintaan pemberhentian Gibran dari jabatannya. 

Namun, secara konstitusional, proses pemakzulan tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus memenuhi syarat serta prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Wacana Pemakzulan Wapres RI Gibran Mengguncang! Pelajaran Sejarah Gus Dur Kembali Diungkit!

Syarat Pemakzulan Menurut UUD 1945

Pasal 7A UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa Pengkhianatan terhadap negara, Korupsi, Penyuapan, Tindak pidana berat lainnya, Perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Wapres Gibran Diseret Purnawirawan Agar Dimakzulkan? Ternyata Kuncinya Ada Ditangan DPR!

Prosedur Pemakzulan Berdasarkan UUD 1945

Pasal 7B UUD 1945 mengatur tahapan pemakzulan sebagai berikut :

Halaman Selanjutnya
img_title