Tak Cukup Hanya Viral! Ini Proses Panjang Jika Wapres Gibran Mau Dimakzulkan
- VIVA
VIVAJabar – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah Forum Purnawirawan TNI mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berisi permintaan pemberhentian Gibran dari jabatannya.
Namun, secara konstitusional, proses pemakzulan tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus memenuhi syarat serta prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Syarat Pemakzulan Menurut UUD 1945
Pasal 7A UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa Pengkhianatan terhadap negara, Korupsi, Penyuapan, Tindak pidana berat lainnya, Perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Prosedur Pemakzulan Berdasarkan UUD 1945
Pasal 7B UUD 1945 mengatur tahapan pemakzulan sebagai berikut :