Jokowi Tak Bisa Selamatkan Wapres Gibran Rakabuming Raka Jika 1 Hal Ini Terbukti!

Foto profil X Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • tvonenews

 

Jairo Riedewald Siap Perkuat Timnas di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

VIVAJabarIsu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke permukaan seiring meningkatnya tekanan dari sejumlah kelompok masyarakat dan tokoh nasional. 

Meski demikian, pemakzulan seorang Wakil Presiden di Indonesia bukanlah perkara mudah. Ada banyak faktor yang harus dipenuhi secara hukum, politik, dan konstitusional.

Wacana Pemakzulan Wapres RI Gibran Mengguncang! Pelajaran Sejarah Gus Dur Kembali Diungkit!

1. Dasar Hukum Pemakzulan

Secara konstitusional, Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 menyebut bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dimakzulkan bila terbukti melakukan :

Wapres Gibran Diseret Purnawirawan Agar Dimakzulkan? Ternyata Kuncinya Ada Ditangan DPR!

Pengkhianatan terhadap negara, Korupsi atau penyuapan, Tindak pidana berat lainnya, Perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden

Tanpa adanya bukti kuat terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut, proses pemakzulan tidak bisa dilanjutkan.

Halaman Selanjutnya
img_title