Jokowi Tak Bisa Selamatkan Wapres Gibran Rakabuming Raka Jika 1 Hal Ini Terbukti!
- tvonenews
VIVAJabar – Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke permukaan seiring meningkatnya tekanan dari sejumlah kelompok masyarakat dan tokoh nasional.
Meski demikian, pemakzulan seorang Wakil Presiden di Indonesia bukanlah perkara mudah. Ada banyak faktor yang harus dipenuhi secara hukum, politik, dan konstitusional.
1. Dasar Hukum Pemakzulan
Secara konstitusional, Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 menyebut bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dimakzulkan bila terbukti melakukan :
Pengkhianatan terhadap negara, Korupsi atau penyuapan, Tindak pidana berat lainnya, Perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden
Tanpa adanya bukti kuat terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut, proses pemakzulan tidak bisa dilanjutkan.