Pemerintah Jaga Investasi dan Lingkungan Lewat Evaluasi Tambang Pulau Gag
- Istimewa
VIVA Jabar - Pemerintah memutuskan mengizinkan PT GAG Nikel beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, setelah melalui evaluasi ketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Keputusan ini menjadi sorotan publik karena lokasi tambang berada di kawasan hutan lindung dan konservasi.
Masyarakat dan aktivis lingkungan mengkhawatirkan potensi dampak ekologis, terutama pencemaran laut dan kerusakan habitat. Namun pemerintah menegaskan aktivitas tambang sudah sesuai peraturan dan berada di luar kawasan Geopark UNESCO, dengan pengawasan ketat agar kelestarian lingkungan tetap terjaga.
PT GAG Nikel telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sejak 2017, dokumen AMDAL sejak 2014, serta izin pinjam pakai kawasan hutan sejak 2015 yang menjadi dasar legalitas operasional.
“Keputusan menteri ini mencerminkan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian,” kata Romadhon Jasn, Direktur Gagas Nusantara di Jakarta, Senin (9/6/2025).
Langkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menghentikan sementara operasi tambang sejak 5 Juni 2025 untuk evaluasi menyeluruh, menurut Romadhon, menunjukkan sikap sangat hati-hati dan bertanggung jawab.
“Bahlil bekerja sesuai arahan Presiden Prabowo untuk membangun Papua yang makmur dan berkelanjutan, tanpa mengorbankan lingkungan,” ujarnya.
Kunjungan Menteri Bahlil bersama Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu ke Pulau Gag pada 7 Juni memperkuat komitmen pemerintah mendengar aspirasi masyarakat serta memastikan tata kelola tambang yang baik. Romadhon menyebut bahwa sikap ini patut diapresiasi karena menunjukkan pemerintah tidak gegabah.
Pemerintah membantah klaim pencemaran laut yang viral di media sosial. Gubernur Elisa menegaskan bahwa warna cokelat di laut bukan dampak tambang, dan kondisi laut sekitar Pulau Gag masih terjaga. Hal ini menguatkan temuan awal pemerintah.
“Foto laut cokelat yang tersebar adalah fenomena alami, bukan kerusakan lingkungan akibat tambang,” ucap Romadhon.
Ia mengajak masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak asing yang ingin memecah belah persatuan bangsa melalui isu tambang ini.
Romadhon menanggapi kritik dari organisasi asing seperti Greenpeace yang menilai aktivitas tambang melanggar UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.