Pedagang Tanaman Hias di Garut Buka Bisnis Sampingan Jual Narkoba Jenis Sabu
Selasa, 10 Juni 2025 - 10:01 WIB
Sumber :
- Diki
Sedikitnya 60 paket sabu siap edar atau seberat 15,34 gram, berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda.
"Jadi tersangka ini menyimpan barang bukti (paket sabu) di dua lokasi berbeda, sebagai upaya mengelabui petugas," ungkap Usep.
Lanjut Usep, bisnis haram jual beli sabu yang dilakukan tersangka dilakukan secara online atau dengan sistem tempel.
Sabu yang diperoleh tersangka berasal dari dua nama yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, kami menjerat dengan pasal 112 ayat (2) junto pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.**