Sosok Ini Konsisten Rusak Pemuda di Garut dengan Narkoba, Dijerat Hukuman Mati

Ilustrasi narkoba
Sumber :
  • Pixabay

 

Bocah Sempat Diundang Podcast Youtube Kena Zonk Maling Rumahan

VIVAJabar - Perdagangan gelap Narkotika jenis sabu di Kabupaten Garut Jawa Barat, cukup memprihatinkan. 

Sat narkoba Polres Garut, tak henti-hentinya terus mengejar dan menangkap para pengedar yang tak ada kapok kapoknya.

Koboi Senpi Diciduk Jatanras, Aksi Tembaknya Rutin Dilakukan di Bandung dan Garut

Seperti pemuda berinisial AP (31) warga Kecamatan Cibiuk Garut, baru saja keluar dari penjara dengan kasus peredaran Obat Keras Terbatas (OKT) tanpa izin, kini harus masuk lagi ke balik jeruji besi. 

AP ditangkap dengan kasus yang lebih berat yaitu itu mengedarkan atau menjual barang haram sabu-sabu.

Guru Ngaji di Garut Jadi Pelaku Cabul, 13 Murid jadi Korban Modus Saat Ngajar di Masjid

"Ya dua bulan lalu dia baru bebas dari tahanan dengan kasus OKT, kini ditangkap lagi dengan kasus peredaran sabu - sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, Sabtu 14 Juni 2025.

Tersangka AP ditangkap anggota Unit II Sat Narkoba Polres Garut, Kamis 12 Juni 2025 tengah malam di Jalan Raya Cihuni, Wanaraja Kabupaten Garut, dan diperoleh barang bukti 18 paket kecil siap edar. 

Halaman Selanjutnya
img_title