Sosok Ini Konsisten Rusak Pemuda di Garut dengan Narkoba, Dijerat Hukuman Mati
- Pixabay
VIVAJabar - Perdagangan gelap Narkotika jenis sabu di Kabupaten Garut Jawa Barat, cukup memprihatinkan.
Sat narkoba Polres Garut, tak henti-hentinya terus mengejar dan menangkap para pengedar yang tak ada kapok kapoknya.
Seperti pemuda berinisial AP (31) warga Kecamatan Cibiuk Garut, baru saja keluar dari penjara dengan kasus peredaran Obat Keras Terbatas (OKT) tanpa izin, kini harus masuk lagi ke balik jeruji besi.
AP ditangkap dengan kasus yang lebih berat yaitu itu mengedarkan atau menjual barang haram sabu-sabu.
"Ya dua bulan lalu dia baru bebas dari tahanan dengan kasus OKT, kini ditangkap lagi dengan kasus peredaran sabu - sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, Sabtu 14 Juni 2025.
Tersangka AP ditangkap anggota Unit II Sat Narkoba Polres Garut, Kamis 12 Juni 2025 tengah malam di Jalan Raya Cihuni, Wanaraja Kabupaten Garut, dan diperoleh barang bukti 18 paket kecil siap edar.
Lalu petugas melakukan penggeledahan di rumahnya di Kecamatan Cibiuk Garut dan ditemukan sejumlah paket kecil sabu siap edar.
"Total paket narkotika yang berhasil kami diamankan sebanyak 23 paket atau seberat kurang lebih 10 gram," ungkap Usep.
Lanjut Usep tersangka sempat mengelak, membawa sabu saat dilakukan penangkapan.
Tersangka menyembunyikan paket sabu tersebut dalam bungkus rokok yang dikemas sangat rapi.
Sehingga sekilas, orang tak akan mengira jika dalam bungkus rokok tersebut terdapat belasan paket sabu.
"Tersangka kaki jerat dengan Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling ringan 20 tahun dan maksimal hukuman mati," pungkasnya.