Sosok Ini Konsisten Rusak Pemuda di Garut dengan Narkoba, Dijerat Hukuman Mati
- Pixabay
VIVAJabar - Perdagangan gelap Narkotika jenis sabu di Kabupaten Garut Jawa Barat, cukup memprihatinkan.
Sat narkoba Polres Garut, tak henti-hentinya terus mengejar dan menangkap para pengedar yang tak ada kapok kapoknya.
Seperti pemuda berinisial AP (31) warga Kecamatan Cibiuk Garut, baru saja keluar dari penjara dengan kasus peredaran Obat Keras Terbatas (OKT) tanpa izin, kini harus masuk lagi ke balik jeruji besi.
AP ditangkap dengan kasus yang lebih berat yaitu itu mengedarkan atau menjual barang haram sabu-sabu.
"Ya dua bulan lalu dia baru bebas dari tahanan dengan kasus OKT, kini ditangkap lagi dengan kasus peredaran sabu - sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, Sabtu 14 Juni 2025.
Tersangka AP ditangkap anggota Unit II Sat Narkoba Polres Garut, Kamis 12 Juni 2025 tengah malam di Jalan Raya Cihuni, Wanaraja Kabupaten Garut, dan diperoleh barang bukti 18 paket kecil siap edar.