DPRD Karawang Sorot Pemerintah Jamin Siswa Tak Tertampung di Sekolah Negeri
- Tim VIVA Jabar
VIVAJabar - Menjelang pembukaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Dian Fahrud Jaman, mengingatkan pemerintah daerah agar tidak hanya fokus pada teknis pelaksanaan, tetapi juga menjamin hak pendidikan anak-anak yang gagal masuk sekolah negeri.
Pelaksanaan SPMB untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Karawang dijadwalkan berlangsung pada 23 Juni hingga 2 Juli 2025, sedangkan untuk Sekolah Dasar (SD) dilaksanakan pada 3 hingga 10 Juli 2025.
Dian menilai, sistem penerimaan ini harus diiringi dengan kesiapan daya tampung sekolah negeri yang memadai.
“Setiap tahun selalu ada calon siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri, dan banyak dari mereka akhirnya tidak melanjutkan pendidikan karena tak mampu bayar biaya sekolah swasta,” kata Dian dalam keterangannya, Minggu 15 Juni 2025.
Menurutnya, Pemkab Karawang harus segera memetakan jumlah sekolah negeri dan swasta yang tersedia, termasuk kapasitas masing - masing sekolah.
Dengan demikian, ketika daya tampung sekolah negeri penuh, siswa bisa langsung diarahkan ke sekolah swasta tanpa mengorbankan hak pendidikannya.
Namun demikian, lanjut Dian, keberadaan sekolah swasta bukanlah solusi jika tidak dibarengi dengan dukungan dana.