Kesempatan Kedua Masih Ada! Ini Cara Banding Jika Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Gagal
Selasa, 17 Juni 2025 - 12:12 WIB
Sumber :
VIVAJabar - Setelah pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 diumumkan secara nasional.
Sejumlah peserta yang dinyatakan tidak lulus mempertanyakan hasil penilaian dan membuka opsi untuk mengajukan banding atau keberatan secara resmi.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa mekanisme pengajuan sanggah atau keberatan tetap tersedia bagi peserta yang merasa terjadi kekeliruan dalam proses penilaian.
Kapan Waktu Pengajuan Keberatan?
Menurut jadwal resmi SSCASN, masa pengajuan sanggah dibuka selama tiga hari kerja setelah hasil akhir diumumkan. Untuk seleksi PPPK Tahap 2 periode Juni 2025, masa sanggah dimulai sejak tanggal 17 hingga 19 Juni 2025.
Langkah-Langkah Mengajukan Sanggahan
Halaman Selanjutnya
Berikut panduan lengkap untuk peserta yang ingin mengajukan keberatan atas hasil seleksi PPPK :