Kesempatan Kedua Masih Ada! Ini Cara Banding Jika Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Gagal
VIVAJabar - Setelah pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 diumumkan secara nasional.
Sejumlah peserta yang dinyatakan tidak lulus mempertanyakan hasil penilaian dan membuka opsi untuk mengajukan banding atau keberatan secara resmi.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa mekanisme pengajuan sanggah atau keberatan tetap tersedia bagi peserta yang merasa terjadi kekeliruan dalam proses penilaian.
Kapan Waktu Pengajuan Keberatan?
Menurut jadwal resmi SSCASN, masa pengajuan sanggah dibuka selama tiga hari kerja setelah hasil akhir diumumkan. Untuk seleksi PPPK Tahap 2 periode Juni 2025, masa sanggah dimulai sejak tanggal 17 hingga 19 Juni 2025.
Langkah-Langkah Mengajukan Sanggahan
Berikut panduan lengkap untuk peserta yang ingin mengajukan keberatan atas hasil seleksi PPPK :
Login ke Akun SSCASN
Buka https://sscasn.bkn.go.id dan login menggunakan akun yang digunakan saat mendaftar.
Klik Menu “Ajukan Sanggah”, pilih formasi dan seleksi yang diikuti, kemudian klik tombol “Ajukan Sanggah”.
Tuliskan Alasan Keberatan Secara Jelas
Peserta harus menjelaskan alasan sanggah secara logis dan faktual. Misalnya, jika merasa skor tidak sesuai, peserta dapat melampirkan tangkapan layar nilai CAT yang diterima saat tes.
Seleksi Penerimaan CPNS 2023
- tvonenews.com
Unggah Bukti Pendukung (Jika Ada)
Sistem menyediakan fitur untuk mengunggah dokumen pendukung yang relevan seperti bukti nilai, surat keterangan, atau tangkapan layar dari SSCASN.
Kirim Sanggahan dan Simpan Bukti Pengajuan
Setelah dikirim, peserta akan menerima bukti pengajuan dalam bentuk notifikasi digital. Simpan sebagai referensi.
Apa yang Terjadi Setelah Sanggahan Dikirimkan?
Panitia seleksi instansi akan meninjau kembali sanggahan yang diajukan tanpa mengubah skor hasil tes. Namun, jika ditemukan kesalahan administratif atau teknis, status peserta bisa dikoreksi.
Hal yang Harus Diperhatikan
Sanggahan yang bersifat emosional tanpa bukti kuat kemungkinan besar tidak akan diproses.
Panitia seleksi memiliki waktu 5 hari kerja untuk menanggapi sanggahan peserta. Hasil akhir pasca sanggah bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.*