9 Dokumen Ini Harus Disiapkan Setelah Kamu Lolos Seleksi PPPK Tahap 2

PPPK 2024
Sumber :

 

img_title Bos Persib Bandung Blak-blakan Bicara Soal Uang Bonus Rp2 Miliar yang Dijanjikan Kang Dedi Mulyadi

VIVAJabar - Setelah hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 diumumkan pada Juni 2025, peserta yang dinyatakan lulus diminta segera mempersiapkan dokumen administratif sebagai bagian dari proses pemberkasan digital. 

Tahapan ini merupakan syarat mutlak untuk penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

img_title Sekda Jabar Buka Suara dan Minta Maaf Soal Polemik Bonus Persib Bandung

Pemberkasan wajib dilakukan melalui akun SSCASN milik masing - masing peserta, dan keterlambatan dalam melengkapi dokumen dapat menyebabkan pembatalan kelulusan.

Dokumen yang Harus Disiapkan

img_title Gubernur Jabar Ingatkan Patungan Bonus Persib Jangan Ada Paksaan

Berdasarkan ketentuan BKN, berikut adalah daftar dokumen yang wajib diunggah oleh peserta lulus PPPK Tahap 2 :

Kartu Tanda Penduduk (KTP) – Fotokopi atau scan berwarna dalam format PDF atau JPEG.

Kartu Keluarga (KK) – Harus versi terbaru sesuai dengan data di Disdukcapil.

Ijazah dan Transkrip Nilai – Ijazah terakhir sesuai dengan syarat formasi PPPK yang dilamar.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) – Masih berlaku dan diterbitkan oleh Polres setempat.

Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani – Dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas.

Surat Bebas Narkoba – Diterbitkan oleh rumah sakit pemerintah, BNN, atau instansi resmi.

Pas Foto Terbaru – Latar belakang merah, ukuran 4x6 cm.

Daftar Riwayat Hidup (DRH) – Diisi secara digital di portal SSCASN dan ditandatangani secara elektronik atau manual.

Surat Pernyataan Bersedia Ditempatkan – Format dapat diunduh dari SSCASN dan wajib ditandatangani.

Ilustrasi Tes Pegawai

Photo :
  • Pinterest

Teknis Pengunggahan Dokumen

Semua file wajib berformat PDF, kecuali pas foto (JPEG). Ukuran maksimal per dokumen biasanya tidak lebih dari 1 MB. Dokumen yang diunggah harus asli dan dapat diverifikasi. Fotokopi legalisir tidak berlaku, kecuali diminta oleh instansi secara tertulis.

Unggah melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan akun SSCASN yang digunakan saat pendaftaran.

Batas Waktu Pemberkasan

Peserta wajib menyelesaikan pemberkasan maksimal 10 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi diumumkan. Waktu dan jadwal spesifik akan ditentukan masing - masing instansi.

Tips Tambahan

Periksa keaslian dokumen sebelum discan. Gunakan scanner berkualitas tinggi agar dokumen terbaca jelas.

Simpan file dalam cloud atau flashdisk cadangan untuk menghindari kehilangan. Cek email dan akun SSCASN secara berkala untuk update dari instansi.*