9 Dokumen Ini Harus Disiapkan Setelah Kamu Lolos Seleksi PPPK Tahap 2

PPPK 2024
Sumber :

 

Dedi Mulyadi Angkat Bicara Soal Bonus ASN yang Ditolak Persib Bandung

VIVAJabar - Setelah hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 diumumkan pada Juni 2025, peserta yang dinyatakan lulus diminta segera mempersiapkan dokumen administratif sebagai bagian dari proses pemberkasan digital. 

Tahapan ini merupakan syarat mutlak untuk penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bos Persib Bandung Blak-blakan Bicara Soal Uang Bonus Rp2 Miliar yang Dijanjikan Kang Dedi Mulyadi

Pemberkasan wajib dilakukan melalui akun SSCASN milik masing - masing peserta, dan keterlambatan dalam melengkapi dokumen dapat menyebabkan pembatalan kelulusan.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sekda Jabar Buka Suara dan Minta Maaf Soal Polemik Bonus Persib Bandung

Berdasarkan ketentuan BKN, berikut adalah daftar dokumen yang wajib diunggah oleh peserta lulus PPPK Tahap 2 :

Kartu Tanda Penduduk (KTP) – Fotokopi atau scan berwarna dalam format PDF atau JPEG.

Halaman Selanjutnya
img_title