Kakak Brigadir J Tak Rela Bharada E Dihukum Ringan, Lebih Legowo Ricky Rizal yang Divonis Bebas

Kakak Brigadir J, Yuni
Sumber :
  • Berbagai Sumber

VIVA JabarKakak kandung Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Yuni mengungkapkan jika pihak keluarga sebetulnya tak rela Bharada E divonis ringan.

10 Tips Bijak Marespon Pertanyaan Kapan Nikah Saat Lebaran, Jangan Buru-buru Jawab!

Yuni menyebut, pihak keluarga lebih legowo jika Ricky Rizal yang menjadi justice collaborator (JC) dan divonis bebas.

"Kami keluarga sebenarnya kalau Ricky Rizal yang seandainya dia yang menjadi JC, mungkin kami sedikit legowo menerima. Bahkan kalau pun vonisnya bebas, kami bisa menerima dengan cepat," kata kakak kandung Brigadir J dilansir dari TikTok Al pada Selasa, 21 Februari 2023.

Terdakwa Penganiayaan hingga Meninggal Divonis Hukuman Percobaan, Kejari Subang Ajukan Banding

Menurut Yuni, pihak keluarga tak menerima Bharada divonis ringan karena langsung berani menembak mati Brigadir J. Sedangkan Ricky Rizal menolaknya.

"Tapi kalau Eliezer, beberapa keluarga mungkin sedikit tidak bisa secepat itu menerima vonis ringan," sambungnya. 

WBP Lapas Khusus Gunung Sindur Diberi Kesempatan Bukber Bareng Keluarga

Namun meskipun begitu, Yuni meminta kepada masyarakat untuk mendoakan semua keluarganya agar diberikan kekuatan terlebih orang tuanya. 

Yuni juga mendoakan, semoga Richard Eliezer juga benar-benar bertobat dengan kesungguhan hatinya sesuai apa yang dia katakan, yakni telah menyesal. 

"Semoga dia diampuni Tuhan atas penyesalannya tersebut. Waktu persidangan pertama yang dia bersimpuh ke hadapan orang tua (Brigadir Josua), itu orang tua langsung memaafkan Eliezer karena dia berjanji untuk membuka ini semua," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menjatuhi vonis hukuman  1,6 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023. 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ucap Hakim Wahyu Imam Santoso.

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP. Dengan putusan rendah itu, jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan upaya hukum banding.