Pengacara: Bupati Anne Dimanfaatkan oleh Kelompok yang Kontra dengan Kang Dedi

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika
Sumber :
  • Pemkab Purwakarta

VIVA Jabar – Sidang putusan gugatan cerai yang diajukan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika kepada suaminya Dedi Mulyadi akan digelar di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta pada Rabu, 22 Februari 2023.

Dedi Mulyadi Sebut Ada Kejutan Ditengah Gonjang-ganjing Pencalonannya di Pilgub Jabar

Menghadapi sidang putusan itu, pengacara Kang Dedi, Aa Ojat telah menyiapkan dua opsi.

"Kita ada dua opsi, kalau ditolak kita terima dan kalau diterima kita akan banding," ujar Aa Ojat, Selasa, 21 Februari 2023.

Jadi Tuan Rumah, Pemkab Purwakarta Pastikan Kesiapan Venue Popwilda Jabar

Aa Ojat menjelaskan, upaya banding dilakukan guna membuka ruang negosiasi untuk keduanya kembali rujuk.

Di mana, Aa Ojat meyakini secara psikologis Bupati Anne melayangan gugatan dalam posisi jabatan kepala daerah yang memiliki kewenangan dan otoritas kuat.

Dedi Mulyadi Sebut Pola Sosial Ekonomi Muhammadiyah Sunda Pisan

Aa Ojat menilai dengan posisi Anne seperti itu seolah menganggap dirinya tidak memerlukan sosok suaminya, Kang Dedi Mulyadi, karena secara kemampuan ekonomi tercukupi ditambah aset yang semakin bertambah.

Selain itu banyak kelompok yang tidak menyukai Kang Dedi memanfaatkan momentum kapasitas jabatan Bupati Anne.

Halaman Selanjutnya
img_title