Link dan Cara Cek Penerima BSU Juli 2025 Rp600 ribu, Jangan Sampai Terlewat
VIVAJabar – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Juli 2025.
Program ini ditujukan untuk pekerja dengan penghasilan rendah yang terdampak tekanan ekonomi dan inflasi pangan.
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BSU, Kemenaker menyediakan layanan cek status secara online, cepat, dan gratis.
Berikut langkah mudah cek status penerima BSU Kemenaker Juli 2025 hanya lewat HP atau laptop.
1. Cek Lewat Website Resmi Kemenaker
Langkah pertama yang bisa Anda lakukan adalah mengakses situs resmi Kemenaker :
Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id
Login menggunakan akun Siap Kerja (bila belum punya, klik "Daftar").
Masukkan data seperti NIK, nama lengkap, email aktif, dan nomor HP.
Setelah login, klik menu "Cek Penerima BSU".
Sistem akan langsung menampilkan status Anda: terdaftar sebagai penerima atau belum memenuhi syarat.
2. Cek Melalui Portal BPJS Ketenagakerjaan
Alternatif lainnya adalah cek melalui situs BPJS Ketenagakerjaan:
Buka https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Login menggunakan NIK atau email yang terdaftar di BPJS TK.
Klik menu layanan "BSU".
Informasi status penerimaan akan muncul secara otomatis.
Pastikan Anda sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal per April 2025.
3. Pastikan Data Pribadi Valid
Agar lolos seleksi penerima BSU, data pribadi harus sesuai dengan data Dukcapil dan BPJS TK, di antaranya:
NIK dan nama lengkap harus sinkron.
Nomor rekening bank masih aktif dan sesuai nama di KTP.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT.
Gaji/upah di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMK wilayah.
4. Jadwal Penyaluran BSU Juli 2025
Kemenaker menjadwalkan pencairan BSU tahap pertama pada minggu kedua Juli 2025, dan tahap kedua menyusul awal Agustus. Bantuan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima sebesar Rp600.000.
5. Waspadai Link dan Situs Palsu
Masyarakat diimbau tidak mengeklik link dari pesan WhatsApp, SMS, atau media sosial yang mencurigakan. Hanya gunakan situs resmi Kemenaker dan BPJS TK untuk cek status BSU.
Jangan lupa, BSU hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat sesuai ketentuan Kemenaker.*