Plt Dirut Perumda Tirtawening Bandung Terancam Dicopot Imbas Penahanan Gaji Pegawai

Perumda Tirtawening Kota Bandung
Sumber :
  • Istimewa

 

img_title Pengamat Sebut Gubernur Jawa Barat Takut DPRD, Ini Alasannya

VIVAJabar – Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya, mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Tirtawening, Tono Rusdiantono, untuk segera menyelesaikan tunggakan selisih gaji yang belum dibayarkan kepada 132 pegawai sejak April 2025.

Menurut Edwin, penundaan pembayaran hak karyawan ini dapat berdampak buruk pada motivasi kerja serta citra perusahaan milik daerah (BUMD) tersebut. 

img_title Wakil Ketua DPRD Jabar Curhat Tunjangan Rp71 Juta Belum Cukup Beli Rumah

Ia menilai, persoalan ini seharusnya tidak berlarut karena jumlah pegawai yang terdampak tidak terlalu besar dan telah memiliki dasar hukum berupa Surat Keputusan (SK).

“Ini harus segera diselesaikan agar tidak merusak kinerja pegawai dan citra perusahaan daerah,” ujar Edwin di Bandung, Senin, 14 Juli 2025.

img_title ‎APBD Jabar 2025 Bikin Kaget, Ratusan Miliar untuk DPRD

Edwin menegaskan bahwa proses validasi administrasi bisa dilakukan, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda hak yang seharusnya sudah diberikan.

“Validasi sah-sah saja dilakukan, tapi tidak boleh berlarut-larut,” tegas Edwin.

Lebih jauh, Edwin mengkritik isu internal yang menyebut jajaran direksi baru berencana membatalkan SK pengangkatan pegawai yang telah dikeluarkan pimpinan sebelumnya. 

Ia menilai langkah itu tidak tepat dan bertentangan dengan prinsip kesinambungan kebijakan publik.

Perumda Tirtawening Kota Bandung

Photo :
  • perumdatirtawening.co.id

“Pejabat baru tidak seharusnya menghapus kebijakan pejabat lama begitu saja, apalagi yang menyangkut hak karyawan,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan bahwa ketentuan hukum seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan untuk membayar upah secara tepat waktu.

“Ini hanya 132 orang, bukan ribuan. Harusnya bisa diselesaikan dengan cepat,” tambahnya.

Edwin khawatir, keterlambatan ini akan berdampak langsung pada pelayanan publik, mengingat Perumda Tirtawening merupakan penyedia layanan air bersih yang krusial bagi warga Kota Bandung.

Ia juga meminta Bagian Ekonomi Setda Kota Bandung sebagai pembina BUMD ikut turun tangan mengawasi penyelesaian polemik ini.

PDAM adalah mitra kerja DPRD. Kami tidak ingin masalah ini mengganggu pelayanan publik,” katanya.

“Kalau memang perlu validasi, lakukan. Tapi jangan sampai terkesan ada agenda menghapus kebijakan lama. Yang baik dilanjutkan, yang perlu dievaluasi ya evaluasi, tapi tidak perlu dihapus,” tambahnya.*