Polisi Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Anggota PSHT Picu Tawuran di Jogja
- VIVA.co.id/Cahyo Edi
VIVA Jabar – Tawuran mencekam antar suporter pendukung PSIM Brajamusti dengan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Taman Siswa, Jogja, beberapa hari lalu sudah terselesaikan. Dua pihak tersebut sudah sepakat berdamai.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan tawuran tersebut dipicu indisen pengeroyokan terhadap anggota PSHT di Bantul, beberapa waktu lalu. Penganiayaan ini dilakukan oleh oknum simpatisan Brajamusti.
"Ini (tawuran di Taman Siswa) dilatarbelakangi oleh perkara yang sebelumnya terjadi di Bantul. Berkaitan dengan penganiayaan salah satu simpatisan PH yang dilakukan oleh simpatisan BI yang terjadi pada Minggu 28 Mei 2023," kata Nugroho, Senin 5 Juni 2023.
Nugroho menjelaskan terkait dengan kasus penganiayaan itu, pihak kepolisian sudah menangkap tiga pelaku penganiayaan. Saat ini, para pelaku penaniayaan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia bilang jika pada 4 Juni 2023 lalu sebenarnya sudah ada pertemuan antara PSHT dengan Brajamusti terkait kasus penganiayaan itu.
Nugroho membeberkan bahwa Polda DIY dapat informasi ada sebagian anggota PSHT yang ingin datangi lokasi Brajamusti. Kemudian, Polda DIY coba melakukan pengamanan agar tak terjadi hal-hal yang diinginkan.
"Ini terjadi sampai dengan pukul 19.00 sampai 21.00 WIB di salah satu jalan di Yogyakarta. Kami melakukan pengamanan dua sisi namun beriringnya waktu juga mengganggu dari warga setempat sehingga terjadi gesekan," urai Nugroho.
Sementara, Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra angkat bicara terkait kasus penganiayaan yang jadi pemicu tawuran di Jalan Taman Siswa. Nuredy menyampaikan pihaknya sudah menetapkan tiga pelaku menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Kejadian yang ditangani Polres Bantul sudah ditetapkan tiga tersangka," ujarnya.
Para pelaku itu dijerat Pasal 170 KUHP atau pengeroyokan atau penganiayaan kepada korban. "Sudah dilakukan penyelidikan ataupun penyidikan dan akan segera dikirim berkasnya (ke pengadilan) untuk proses hukum," tutur Nuredy.